Kesesuaian Tata Ruang Lubuk Gadang Solok Selatan: Kantah Tinjau PKKPR

3

SOLOK SELATAN – Kesesuaian Tata Ruang Lubuk Gadang Solok Selatan menjadi acuan utama Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Solok Selatan dalam memastikan setiap pemanfaatan tanah berjalan tertib, aman, dan sesuai peruntukan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Guna mengawal tertib administrasi penataan ruang, Tim Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) Kantah Solok Selatan melaksanakan peninjauan lapangan bagi permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non-Berusaha pada Senin (14/9/2026).

Kegiatan verifikasi faktual ini berfokus di kawasan Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir. Tim teknis PTP Kantah Solok Selatan turun langsung ke titik lokasi untuk mengidentifikasi kondisi fisik tanah, memeriksa penggunaan lahan saat ini, serta memastikan keselarasan rencana pembangunan dengan kebijakan penataan ruang daerah.

Bacaan Lainnya

Pilar Utama Kesesuaian Tata Ruang Lubuk Gadang Solok Selatan dan Validasi Faktual

Pemeriksaan kondisi fisik di lapangan merupakan tahapan wajib sebelum dokumen Pertimbangan Teknis Pertanahan diterbitkan secara resmi. Langkah preventif ini krusial untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan yang tidak sesuai peruntukan serta meminimalisir potensi konflik pertanahan di masa depan.

Fokus Utama Peninjauan Lapangan PKKPR:

  • Verifikasi Geospasial Bidang: Mencocokkan batas bidang, koordinat lokasi, dan luas tanah antara dokumen permohonan dengan realitas fisik di lapangan.

  • Analisis Kesesuaian Fungsi RTRW: Memastikan rencana kegiatan pemanfaatan ruang non-berusaha berada pada zona peruntukan yang sah menurut regulasi.

  • Pencegahan Penyimpangan Lahan: Menjaga agar kawasan lindung, zona rawan bencana, maupun lahan pertanian produktif tidak teralihfungsikan secara ilegal.

  • Penilaian Aksesibilitas Lingkungan: Meneliti dampak fisik dan aksesibilitas lokasi guna mendukung pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan.

Jamin Kepastian Hukum dan Tata Kelola Ruang Berkelanjutan

Melalui pengumpulan data geospasial yang akurat dan presisi, Kantah Solok Selatan menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung pembangunan daerah yang terencana. Kehadiran Tim PTP di lapangan memastikan setiap perizinan non-berusaha diterbitkan atas dasar kepatuhan regulasi, transparansi, dan prinsip kehati-hatian.

“Pemeriksaan lapangan ini adalah bukti komitmen kami dalam mengawal Kesesuaian Tata Ruang Lubuk Gadang Solok Selatan. Kami memastikan seluruh berkas pemohon terverifikasi secara cermat agar penerbitan PKKPR Non-Berusaha berjalan lancar, berkepastian hukum, dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan,” tegas perwakilan Tim PTP Kantah Solok Selatan.

Langkah Taktis Pasca-Peninjauan Lapangan

Menindaklanjuti hasil verifikasi faktual di Nagari Lubuk Gadang, Tim PTP Kantah Solok Selatan menetapkan tiga langkah strategis operasional:

  1. Penyusunan Risalah Pertimbangan Teknis Pertanahan: Mengolah data fisik dan peta spasial hasil survei ke dalam dokumen pertimbangan teknis resmi.

  2. Integrasi Basis Data Geospasial: Memasukkan pemetaan lokasi permohonan ke dalam sistem informasi geografis pertanahan nasional.

  3. Penyampaian Rekomendasi Resmi: Meneruskan dokumen PTP kepada instansi penerbit perizinan untuk percepatan penerbitan persetujuan PKKPR Non-Berusaha.

Melalui peninjauan ketat ini, pelaksanaan Kesesuaian Tata Ruang Lubuk Gadang Solok Selatan diharapkan mampu mewujudkan tata ruang wilayah yang tertib, aman, dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Solok Selatan.

Pos terkait