Kesesuaian Tata Ruang Solok Selatan: Kantah Tinjau PKKPR Sungai Kunyit

222222

SOLOK SELATAN – Kesesuaian Tata Ruang Solok Selatan menjadi acuan utama dalam menjamin setiap pemanfaatan lahan di daerah berjalan tertib, aman, dan sesuai dengan peruntukan yang berlaku. Gna memastikan keselarasan antara permohonan pembangunan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Tim Pertimbangan Tata Ruang (PTP) Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Solok Selatan melaksanakan peninjauan lapangan terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Non-Berusaha di Nagari Sungai Kunyit, Kecamatan Sangir Balae Janggo.

Peninjauan lapangan ini dipimpin langsung oleh tim teknis Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantah Solok Selatan bersama perangkat nagari serta pemohon. Verifikasi faktual ini menjadi bagian dari komitmen BPN dalam mendukung tertib tata ruang dan memberikan kepastian hukum atas pemanfaatan tanah bagi kegiatan non-berusaha masyarakat maupun pemerintah.

Bacaan Lainnya

Pilar Utama Kesesuaian Tata Ruang Solok Selatan dan Validasi Lapangan

Pemeriksaan lapangan ini dilakukan untuk mencocokkan data spasial pada peta rencana tata ruang dengan kondisi faktual di lokasi yang dimohonkan. Penilaian yang cermat menjadi krusial agar penerbitan dokumen PKKPR Non-Berusaha tidak membentur kawasan lindung, zona rawan bencana, atau area peruntukan lain yang dilarang oleh regulasi.

Fokus Utama Peninjauan Lapangan PKKPR:

  • Verifikasi Batas & Luas Bidang: Memastikan koordinat geospasial dan batas bidang tanah di lapangan sesuai dengan berkas permohonan.

  • Analisis Kesesuaian Zone RTRW: Memeriksa apakah rencana penggunaan tanah sesuai dengan fungsi kawasan pada peta rencana tata ruang daerah.

  • Pencegahan Alih Fungsi Lahan: Menjaga agar lahan produktif atau kawasan lindung tidak dialihfungsikan secara ilegal.

  • Mitigasi Dampak Lingkungan: Menilai aksesibilitas, kondisi topografi, serta dampak pemanfaatan ruang terhadap lingkungan sekitarnya.

Jamin Kepastian Hukum dan Tata Kelola Ruang Berkelanjutan

Penerbitan persetujuan KKPR Non-Berusaha merupakan syarat mutlak sebelum pemohon melanjutkan proses perizinan pembangunan fisik maupun pengurusan hak atas tanah. Langkah korektif dan preventif ini diambil agar setiap pembangunan memiliki fondasi hukum yang sah serta ramah lingkungan.

“Pemeriksaan lapangan secara langsung adalah kunci untuk menjaga Kesesuaian Tata Ruang Solok Selatan. Kami memastikan setiap pemanfaatan tanah di Nagari Sungai Kunyit mematuhi aturan penataan ruang yang berlaku, sehingga pembangunan berjalan tertib dan berkepastian hukum,” tegas perwakilan Tim PTP Kantah Solok Selatan.

Langkah Taktis Pasca-Peninjauan Lapangan

Menindaklanjuti hasil verifikasi faktual di Nagari Sungai Kunyit, Tim PTP Kantah Solok Selatan menetapkan tiga langkah strategis operasional:

  1. Penyusunan Berita Acara PTP: Mengolah data spasial hasil survei ke dalam dokumen pertimbangan teknis pertanahan sebagai dasar penerbitan PKKPR.

  2. Harmonisasi Data Geospasial: Mengintegrasikan pemetaan lokasi permohonan ke dalam basis data sistem informasi geografis pertanahan.

  3. Penyampaian Rekomendasi: Meneruskan hasil analisis PTP kepada instansi berwenang guna percepatan penerbitan dokumen persetujuan pemanfaatan ruang.

Melalui peninjauan ketat ini, pelaksanaan verifikasi Kesesuaian Tata Ruang Solok Selatan diharapkan mampu mewujudkan tertib tata guna tanah, mendukung pembangunan daerah yang terencana, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Solok Selatan.

Pos terkait