Pengukuran Lapangan PTSL di Nagari Lubuk Gadang Timur terus dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Melalui kegiatan Pengukuran Lapangan PTSL di Nagari Lubuk Gadang Timur, Seksi Survei dan Pemetaan bersama Satuan Tugas (Satgas) Yuridis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) turun langsung ke lapangan untuk melaksanakan pengukuran fisik bidang tanah sekaligus melakukan verifikasi data yuridis secara terpadu.
Kegiatan yang berlangsung di Nagari Lubuk Gadang Timur, Kecamatan Sangir ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari petugas Seksi Survei dan Pemetaan, Satgas Yuridis PTSL, perangkat nagari, hingga wali jorong setempat. Kolaborasi tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh proses pengumpulan data fisik dan data yuridis berjalan sesuai ketentuan serta menghasilkan data pertanahan yang akurat dan berkualitas.
Dalam pelaksanaan Pengukuran Lapangan PTSL di Nagari Lubuk Gadang Timur, petugas melakukan pengukuran setiap bidang tanah menggunakan peralatan survei modern yang mampu menghasilkan koordinat secara presisi sesuai standar teknis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Data hasil pengukuran kemudian diintegrasikan ke dalam sistem administrasi pertanahan sebagai dasar penerbitan sertipikat hak atas tanah.
Sebelum proses pengukuran dilakukan, pemilik tanah bersama para pemilik bidang yang berbatasan diminta memastikan keberadaan tanda batas atau patok telah terpasang dengan benar. Pemasangan patok yang disepakati bersama menjadi bagian penting dalam penerapan prinsip Anti Spat, yaitu upaya pencegahan sengketa batas melalui kesepakatan seluruh pihak yang berbatasan langsung. Langkah ini diharapkan mampu meminimalkan potensi perselisihan batas tanah pada masa yang akan datang.
Perangkat Nagari Lubuk Gadang Timur dan para wali jorong turut memberikan pendampingan selama kegiatan berlangsung. Kehadiran pemerintah nagari memiliki peran strategis dalam membantu identifikasi lokasi bidang tanah, memastikan data kepemilikan sesuai kondisi di lapangan, serta memfasilitasi komunikasi antara petugas dengan masyarakat. Sinergi tersebut mempercepat pelaksanaan kegiatan sekaligus meningkatkan kualitas data yang dihasilkan.
Selain melaksanakan pengukuran fisik, Tim Satgas Yuridis secara paralel melakukan pemeriksaan terhadap dokumen administrasi milik para pemohon. Pemeriksaan meliputi verifikasi identitas, penelitian riwayat penguasaan tanah, pemeriksaan alas hak, serta pencocokan data dengan kondisi penguasaan fisik di lapangan. Proses ini menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa setiap bidang tanah yang didaftarkan memenuhi persyaratan hukum untuk diterbitkan sertipikatnya.
Pelaksanaan Pengukuran Lapangan PTSL di Nagari Lubuk Gadang Timur merupakan salah satu tahapan utama dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program strategis nasional ini bertujuan mempercepat pendaftaran seluruh bidang tanah di Indonesia agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas hak kepemilikan tanahnya serta terhindar dari potensi konflik dan sengketa pertanahan.
Dengan tersedianya data fisik dan data yuridis yang valid, proses penerbitan sertipikat tanah dapat dilakukan secara lebih cepat, akurat, dan akuntabel. Sertipikat yang diterbitkan melalui Program PTSL tidak hanya memberikan perlindungan hukum bagi pemilik tanah, tetapi juga meningkatkan nilai ekonomi tanah yang dapat dimanfaatkan sebagai aset produktif dalam mendukung kesejahteraan masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelaksanaan Program PTSL melalui penguatan koordinasi dengan pemerintah nagari, pemanfaatan teknologi survei modern, serta penerapan standar pengukuran yang akurat. Setiap tahapan dilaksanakan secara profesional untuk menghasilkan data pertanahan yang lengkap, valid, dan memiliki kepastian hukum.
Melalui Pengukuran Lapangan PTSL di Nagari Lubuk Gadang Timur, diharapkan masyarakat semakin dekat untuk memperoleh sertipikat hak atas tanah yang sah. Kepastian batas bidang tanah yang terukur secara teknis dan didukung data yuridis yang lengkap akan memberikan perlindungan hukum yang kuat, mengurangi potensi sengketa, serta mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Solok Selatan.



