Rapat Teknis Penyamaan Persepsi KKPR, Kantah Solok Selatan Perkuat Pelayanan Terintegrasi

39

Rapat Teknis Penyamaan Persepsi KKPR menjadi langkah penting dalam memperkuat koordinasi antarinstansi guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan dan tata ruang. Sebagai upaya mewujudkan pelayanan yang lebih efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan menghadiri Rapat Teknis Penyamaan Persepsi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) pada Senin (13/07/2026) yang diselenggarakan di Ruang Rapat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Solok Selatan.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Solok Selatan, Alfiandri Putra, S.E., serta dihadiri oleh pejabat fungsional DPMPTSP, Tim Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, dan Pertanahan (DPUTRP), serta Tim Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan. Pertemuan tersebut menjadi forum koordinasi untuk menyamakan persepsi mengenai mekanisme pelayanan KKPR sehingga seluruh proses pelayanan dapat berjalan secara terpadu dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bacaan Lainnya

Melalui Rapat Teknis Penyamaan Persepsi KKPR, seluruh peserta membahas berbagai aspek teknis yang berkaitan dengan pelayanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), baik untuk kegiatan berusaha maupun nonberusaha. Pembahasan difokuskan pada penyelarasan prosedur pelayanan, pembagian tugas antarinstansi, serta penguatan koordinasi agar masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan memiliki kepastian hukum.

KKPR merupakan salah satu dokumen penting yang berfungsi memastikan bahwa lokasi suatu kegiatan telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dokumen ini menjadi dasar dalam berbagai proses perizinan serta pelayanan pertanahan sehingga keberadaannya sangat penting dalam mendukung tertib pemanfaatan ruang dan pembangunan yang berkelanjutan.

Dalam rapat tersebut, Tim Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan menyampaikan pentingnya KKPR nonberusaha sebagai persyaratan dalam berbagai layanan pertanahan, seperti peralihan hak atas tanah, pemecahan bidang tanah, penggabungan bidang tanah, perubahan penggunaan tanah, hingga pelayanan pertanahan lainnya yang memerlukan kepastian kesesuaian pemanfaatan ruang.

Selain itu, dilakukan pembahasan mengenai mekanisme koordinasi antarinstansi agar proses pelayanan kepada masyarakat tidak mengalami hambatan administratif. Dengan adanya penyamaan persepsi, setiap instansi memiliki pemahaman yang sama mengenai tahapan pelayanan sehingga dapat meminimalkan perbedaan interpretasi dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

Hasil dari Rapat Teknis Penyamaan Persepsi KKPR menghasilkan kesepakatan mengenai pola pelayanan yang lebih terintegrasi. DPMPTSP Kabupaten Solok Selatan ditetapkan sebagai pintu utama penerimaan permohonan KKPR. Selanjutnya, dokumen yang diajukan masyarakat akan diverifikasi secara teknis bersama oleh DPUTRP dan Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan sesuai kewenangan masing-masing.

Kesepakatan tersebut diharapkan mampu memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses layanan perizinan maupun pelayanan pertanahan. Masyarakat yang datang ke Kantor Pertanahan untuk mengurus layanan yang memerlukan KKPR akan diarahkan terlebih dahulu ke DPMPTSP sehingga proses administrasi menjadi lebih sederhana, terkoordinasi, dan efisien.

Pelaksanaan koordinasi ini juga menjadi bagian dari komitmen bersama dalam mendukung reformasi birokrasi melalui penyederhanaan proses pelayanan publik. Sinergi antara DPMPTSP, DPUTRP, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang mengajukan permohonan terkait pemanfaatan ruang.

Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan. Melalui Rapat Teknis Penyamaan Persepsi KKPR, diharapkan tercipta sistem pelayanan yang semakin profesional, transparan, terintegrasi, dan mampu memberikan kepastian hukum serta kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan pertanahan dan pemanfaatan ruang.

Pos terkait