Sukseskan PTSL 2026, ATR/BPN Pasaman Barat Ajak Warga Batahan Aktif Daftarkan Tanah

BPN06240 scaled
Kegiatan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 yang digelar Kantor Pertanahan Pasaman Barat di Nagari Batahan, Kecamatan Batahan, Rabu (4/2/2026).

Simpang Empat, Sahih.id– Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat menggelar kegiatan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 di Nagari Batahan, Kecamatan Batahan, Rabu (4/2/2026). Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wali Nagari Batahan ini bertujuan meningkatkan pemahaman serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam program sertipikasi tanah.

Penyuluhan dihadiri oleh Ketua Panitia Ajudikasi PTSL Tahun 2026, Hamdani, beserta jajaran pejabat pengawas Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, unsur pemerintahan nagari, serta masyarakat Nagari Batahan.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Wali Nagari Batahan, Ondo Marulam Nst., mengajak masyarakat untuk memanfaatkan Program PTSL sebagai kesempatan memperoleh sertipikat tanah secara resmi dan sah.

“Program PTSL merupakan peluang besar bagi masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. Kami berharap seluruh warga dapat memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Sementara itu, Hamdani menegaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan PTSL sangat ditentukan oleh keterlibatan aktif masyarakat. Ia mengimbau warga untuk mendukung kelancaran proses dengan melengkapi data dan dokumen yang dipersyaratkan.

“Kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan, terutama dalam penyediaan dokumen dan keakuratan data. Dengan dukungan bersama, proses sertipikasi dapat berjalan lebih cepat dan lancar,” kata Hamdani.

Penyuluhan berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab. Masyarakat menyampaikan berbagai pertanyaan dan kendala yang dihadapi terkait pendaftaran tanah, mulai dari batas bidang, status kepemilikan, hingga kelengkapan administrasi. Seluruh pertanyaan tersebut dijelaskan secara langsung oleh panitia agar masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh.

Dalam pemaparannya, Hamdani juga menjelaskan sejumlah manfaat Program PTSL, antara lain memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, meminimalisasi potensi sengketa, membuka akses pembiayaan melalui lembaga keuangan, serta mendorong peningkatan ekonomi masyarakat melalui pemanfaatan lahan secara produktif.

Melalui kegiatan penyuluhan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat berharap masyarakat Nagari Batahan semakin memahami pentingnya pendaftaran tanah dan terdorong untuk segera mengikuti Program PTSL Tahun 2026. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh sertipikat tanah yang sah, kuat secara hukum, dan melindungi hak-hak pertanahan mereka sesuai ketentuan yang berlaku. (rel)

Pos terkait