Dari 596 DIM ke Paripurna, RUU Reforma Agraria Akhirnya Disepakati

WhatsApp Image 2026 09 22 at 15.08.44
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam rangkaian pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria di Gedung DPR RI, Jakarta. Pembahasan Tingkat I RUU tersebut disepakati pada 21 September 2026 untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II, sebelum kemudian mendapat persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 22 September 2026.

Jakarta, Sahih.id– Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria mendapat persetujuan DPR RI dan pemerintah untuk disahkan menjadi undang-undang. Persetujuan tersebut dicapai setelah pembahasan Tingkat I bersama pemerintah diselesaikan pada Senin (21/9/2026), kemudian dilanjutkan dengan Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (22/9/2026).

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyebut penyelesaian pembahasan RUU tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat landasan hukum penyelenggaraan Reforma Agraria di Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah, pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria yang ditunggu oleh banyak pihak dapat kita selesaikan dalam forum Pembicaraan Tingkat I. Sebagaimana telah kita dengarkan tadi secara bersama, seluruh fraksi telah memberikan pendapatnya dan menyepakati RUU ini untuk diteruskan pada Pembicaraan Tingkat II,” ujar Menteri Nusron dalam rapat pengambilan keputusan hasil Pembahasan Tingkat I di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Sebelum dibawa ke Rapat Paripurna, pembahasan RUU dilakukan melalui sejumlah tahapan, termasuk pembahasan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pembentukan Panitia Kerja (Panja), serta kerja Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi. Pembahasan Tingkat I kemudian disepakati untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna.

Dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 pada Selasa (22/9/2026), DPR RI bersama pemerintah menyetujui RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi undang-undang.

Menteri Nusron saat membacakan pendapat akhir Presiden RI menyampaikan bahwa regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat landasan hukum penyelenggaraan Reforma Agraria secara nasional, mempercepat penyelesaian berbagai persoalan agraria, serta mendorong pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah dan sumber agraria.

“RUU ini diharapkan dapat memperkuat landasan hukum penyelenggaraan Reforma Agraria secara nasional, mempercepat penyelesaian berbagai persoalan agraria, serta mendorong terwujudnya pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah serta sumber agraria untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ujar Nusron.

Menurut pandangan pemerintah, pengaturan Reforma Agraria berkaitan dengan mandat konstitusi, termasuk Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, serta amanat TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Regulasi tersebut juga dikaitkan dengan penguatan pelaksanaan fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Materi yang dibahas dalam RUU antara lain berkaitan dengan penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, pengaturan penguasaan dan pemilikan tanah, serta penguatan kelembagaan Reforma Agraria. Dalam proses pembahasannya, pemerintah juga menekankan pentingnya pelaksanaan Reforma Agraria yang tidak hanya berkaitan dengan legalisasi aset, tetapi juga perlu diikuti dengan dukungan akses agar tanah dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Menteri Nusron mengatakan, tanah dan sumber agraria merupakan sumber kehidupan dan penghidupan masyarakat. Karena itu, penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatannya diharapkan dapat dilakukan secara berkeadilan dan berkelanjutan.

“Melalui RUU ini, penyelenggaraan Reforma Agraria dirancang menjadi lebih terencana, terukur, transparan, dan partisipatif. Masyarakat diberikan ruang untuk berpartisipasi dalam penyelesaian konflik, pemulihan hak, redistribusi tanah, dan pemberdayaan,” tutur Nusron.

Pemerintah juga berharap penguatan landasan hukum tersebut dapat memberikan manfaat bagi kelompok masyarakat yang menjadi bagian dari sasaran Reforma Agraria, termasuk petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat adat, serta kelompok masyarakat rentan dan berpenghasilan rendah.

Dalam Rapat Paripurna, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan apresiasi kepada kementerian dan lembaga yang terlibat dalam proses pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria.

Dengan persetujuan dalam Pembicaraan Tingkat II tersebut, RUU Pengaturan Reforma Agraria memasuki tahapan pengesahan menjadi undang-undang. DPR sebelumnya menyebut pembahasan RUU ini diarahkan untuk menjawab persoalan ketimpangan penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah serta memperkuat penyelesaian persoalan agraria secara nasional.

Menteri Nusron hadir dalam rangkaian pembahasan tersebut didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan serta jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Sementara dalam Rapat Paripurna turut hadir pimpinan dan anggota DPR RI, kementerian/lembaga terkait, serta sejumlah organisasi masyarakat sipil.

Pos terkait