Kantor Pertanahan Solok Selatan Gelar Kasus Pembatalan Sertipikat Berdasarkan Putusan Pengadilan

Screenshot 2026 02 25 160752

Solok Selatan, Sahih.idKantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan menggelar kegiatan gelar kasus pertanahan yang membahas permohonan pembatalan Sertipikat Hak Atas Tanah berdasarkan putusan pengadilan. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan, Zuldi Suharyanto, bersama tim teknis terkait.

Dalam gelar kasus tersebut, tim membahas secara rinci data yuridis dan data fisik bidang tanah yang menjadi objek permasalahan. Pembahasan mencakup pemeriksaan dokumen pendukung, riwayat kepemilikan tanah, serta hasil pengecekan lapangan yang telah dilakukan sebelumnya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap informasi yang menjadi dasar pengambilan keputusan telah sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Bacaan Lainnya

Tim teknis juga memaparkan hasil analisis serta rekomendasi penyelesaian kasus dengan mempertimbangkan aspek hukum dan keadilan. Diskusi interaktif antaranggota tim turut dilaksanakan guna memastikan seluruh aspek permasalahan telah dikaji secara menyeluruh dan komprehensif sebelum ditetapkan langkah tindak lanjutnya.

Kegiatan gelar kasus ini merupakan salah satu upaya dalam penyelesaian permasalahan pertanahan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Melalui forum ini diharapkan dapat diperoleh kesimpulan serta rekomendasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terkait.

Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan menegaskan komitmennya untuk terus menyelesaikan berbagai permasalahan pertanahan dengan menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat serta mendukung terwujudnya tata kelola pertanahan yang lebih baik di Kabupaten Solok Selatan.

Dengan penyelesaian kasus pertanahan yang tepat dan berkeadilan, diharapkan dapat meminimalisir potensi sengketa di masa mendatang serta menciptakan kondisi yang kondusif bagi pembangunan dan investasi di daerah.

(rei)

Pos terkait