Pembahasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten Solok Selatan menjadi langkah strategis dalam mendukung ketahanan pangan nasional sekaligus menjaga keberlangsungan lahan pertanian produktif di daerah. Sebagai bentuk komitmen terhadap penataan ruang dan perlindungan lahan pertanian, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Solok Selatan menghadiri rapat lintas sektor yang diselenggarakan di Ruang Sekretariat Daerah Kabupaten Solok Selatan pada Jumat (24/07/2026).
Kegiatan ini menjadi forum koordinasi penting yang mempertemukan berbagai perangkat daerah dan instansi vertikal untuk menyelaraskan kebijakan terkait penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten Solok Selatan. Melalui koordinasi lintas sektor tersebut, pemerintah berupaya memastikan bahwa kawasan pertanian yang memiliki nilai strategis tetap terlindungi dari alih fungsi lahan sehingga mampu menopang ketahanan pangan secara berkelanjutan.
Rapat dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan, Research, dan Inovasi Daerah (Baperinda) Kabupaten Solok Selatan, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Solok Selatan, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (DPUPTR), Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DPKPLH), Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Solok Selatan, Ketua Tim Kerja Penyuluh Pertanian, serta perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat melalui UPTD KPHL Hulu Batang Hari. Kehadiran Kantah Solok Selatan memperkuat sinergi dalam penyediaan data pertanahan yang akurat sebagai dasar pengambilan kebijakan.
Fokus utama Pembahasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten Solok Selatan adalah melakukan identifikasi, verifikasi, dan sinkronisasi data spasial terhadap kawasan yang memenuhi kriteria sebagai LP2B. Seluruh data yang tersedia dibandingkan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), status kawasan hutan, data penggunaan tanah, serta informasi pertanahan lainnya agar menghasilkan peta LP2B yang valid, akurat, dan memiliki kepastian hukum.
Dalam forum tersebut juga dibahas pentingnya integrasi data antarinstansi guna meminimalkan potensi tumpang tindih pemanfaatan ruang. Dengan tersedianya basis data spasial yang terintegrasi, proses perencanaan pembangunan dapat berjalan lebih efektif tanpa mengurangi keberadaan lahan pertanian produktif yang menjadi sumber pangan masyarakat. Sinergi ini juga diharapkan mampu mendukung kebijakan pembangunan daerah yang selaras dengan prinsip keberlanjutan.
Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten Solok Selatan memiliki peran penting dalam melindungi lahan sawah dan kawasan pertanian produktif dari tekanan alih fungsi lahan akibat perkembangan permukiman, industri, maupun pembangunan infrastruktur. Melalui penetapan LP2B, lahan pertanian memperoleh perlindungan secara hukum sehingga tetap dapat dimanfaatkan untuk kegiatan produksi pangan dalam jangka panjang.
Bagi masyarakat, khususnya para petani, keberadaan LP2B memberikan manfaat yang besar karena mampu menjaga keberlangsungan usaha pertanian sekaligus memberikan kepastian terhadap pemanfaatan lahan. Selain itu, pemerintah dapat lebih mudah merencanakan pembangunan infrastruktur pertanian, irigasi, maupun program pemberdayaan petani berdasarkan data yang valid dan terintegrasi.
Sebagai instansi yang memiliki kewenangan di bidang pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan berperan aktif dalam penyediaan data spasial, verifikasi status hak atas tanah, serta memastikan kesesuaian pemanfaatan ruang berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dukungan tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung keberhasilan kebijakan perlindungan lahan pertanian di Kabupaten Solok Selatan.
Melalui partisipasi aktif dalam Pembahasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten Solok Selatan, Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional. Diharapkan hasil pembahasan ini dapat menghasilkan data LP2B yang akurat, regulasi yang tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan petani dan keberlanjutan pembangunan pertanian di Kabupaten Solok Selatan.



