Pastikan Batas Lahan menjadi fokus utama Kantah Solok Selatan melalui kegiatan Pengukuran Lapangan PTSL di Nagari Lubuk Gadang Timur sebagai bagian dari percepatan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kegiatan yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan ini merupakan wujud komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas data pertanahan yang akurat, lengkap, dan terpercaya.
Kegiatan pengukuran lapangan dilaksanakan oleh Seksi Survei dan Pemetaan bersama Satuan Tugas (Satgas) Yuridis PTSL di Nagari Lubuk Gadang Timur, Kecamatan Sangir. Tim gabungan turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengukuran fisik bidang tanah, verifikasi data yuridis, serta memastikan setiap batas bidang tanah telah sesuai dengan kondisi penguasaan di lapangan. Pelaksanaan kegiatan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penerbitan sertipikat tanah melalui Program PTSL Tahun 2026.
Dalam pelaksanaannya, petugas didampingi oleh Perangkat Nagari Lubuk Gadang Timur, Wali Jorong, serta masyarakat pemilik tanah. Pendampingan tersebut bertujuan memastikan setiap batas bidang tanah telah dipasang patok dan memperoleh persetujuan dari para pemilik tanah yang berbatasan langsung (anti-spat). Kesepakatan batas antar pemilik menjadi bagian penting untuk meminimalkan potensi sengketa pertanahan di kemudian hari sekaligus mempercepat proses penyelesaian sertipikasi tanah masyarakat.
Tim Survei dan Pemetaan menggunakan peralatan pengukuran modern sesuai standar Kementerian ATR/BPN untuk memperoleh koordinat bidang tanah yang akurat. Seluruh hasil pengukuran kemudian diintegrasikan ke dalam sistem informasi pertanahan sehingga menghasilkan data spasial yang presisi. Data tersebut menjadi dasar dalam penyusunan peta bidang tanah sekaligus mendukung terwujudnya basis data pertanahan yang lengkap dan berkualitas di Kabupaten Solok Selatan.
Di saat yang bersamaan, Satgas Yuridis PTSL melakukan pemeriksaan terhadap dokumen administrasi yang dimiliki masyarakat. Pemeriksaan meliputi identitas pemohon, alas hak, riwayat penguasaan tanah, hingga kelengkapan dokumen pendukung lainnya. Verifikasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa data yuridis dan data fisik saling sesuai sehingga proses penerbitan sertipikat dapat berlangsung secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Program Pengukuran Lapangan PTSL di Nagari Lubuk Gadang Timur tidak hanya berorientasi pada penyelesaian target sertipikasi, tetapi juga memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. Sertipikat tanah yang diterbitkan melalui PTSL memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, mengurangi potensi konflik batas maupun sengketa pertanahan, serta meningkatkan nilai ekonomi aset yang dimiliki masyarakat. Sertipikat tersebut juga dapat dimanfaatkan sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh akses pembiayaan dari lembaga keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Keberhasilan pelaksanaan kegiatan ini sangat bergantung pada sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan, pemerintah nagari, perangkat jorong, dan masyarakat. Oleh karena itu, Kantah Solok Selatan terus mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan memasang tanda batas tanah, melengkapi dokumen administrasi, serta memberikan informasi yang benar selama proses pengukuran berlangsung. Kolaborasi yang baik akan mempercepat penyelesaian Program PTSL sekaligus menghasilkan data pertanahan yang valid dan berkualitas.
Melalui Pengukuran Lapangan PTSL di Nagari Lubuk Gadang Timur, Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan pengukuran yang akurat, data yuridis yang valid, serta dukungan seluruh pihak, diharapkan masyarakat Nagari Lubuk Gadang Timur segera memperoleh sertipikat hak atas tanah yang memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Solok Selatan.



