Peninjauan Lapangan PTP PKKPR menjadi salah satu tahapan penting dalam mendukung percepatan sertipikasi aset milik pemerintah daerah sekaligus memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan pengamanan aset negara, Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan melaksanakan Peninjauan Lapangan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) untuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) pada Jumat (10/07/2026).
Kegiatan yang berlangsung di lokasi objek peninjauan tersebut dilaksanakan secara kolaboratif dengan melibatkan berbagai perangkat daerah yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan aset dan penataan ruang. Sinergi lintas sektor menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh proses sertipikasi aset daerah berjalan sesuai regulasi, akurat, dan memberikan kepastian hukum.
Peninjauan lapangan ini diikuti oleh Tim Pertimbangan Teknis Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan bersama perwakilan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Solok Selatan, Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Solok Selatan, serta Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Solok Selatan. Kehadiran seluruh instansi terkait menjadi bagian penting dalam proses verifikasi teknis sebelum diterbitkannya rekomendasi pertimbangan teknis pertanahan.
Melalui Peninjauan Lapangan PTP PKKPR, tim melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap kondisi fisik objek tanah untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi dengan kondisi nyata di lapangan. Pemeriksaan tersebut meliputi verifikasi batas-batas bidang tanah, identifikasi penggunaan lahan, kesesuaian dengan rencana tata ruang, serta berbagai aspek teknis lainnya yang menjadi dasar dalam penyusunan pertimbangan teknis pertanahan.
Selain memastikan ketepatan data fisik, kegiatan ini juga bertujuan mengidentifikasi potensi kendala yang dapat memengaruhi proses sertipikasi aset pemerintah daerah. Dengan melakukan verifikasi secara langsung, setiap permasalahan yang ditemukan dapat segera dibahas dan diselesaikan bersama oleh seluruh instansi yang terlibat sehingga proses administrasi berikutnya dapat berjalan lebih efektif.
Peninjauan Lapangan PTP PKKPR memiliki peran strategis dalam mendukung percepatan penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Dokumen tersebut menjadi salah satu persyaratan penting dalam proses legalisasi aset pemerintah daerah sehingga setiap tahapan harus dilaksanakan secara cermat, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan kegiatan ini juga mencerminkan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola aset daerah yang tertib administrasi, transparan, dan memiliki kepastian hukum. Dengan legalitas yang jelas, aset pemerintah daerah akan lebih terlindungi dari potensi sengketa maupun permasalahan hukum yang dapat menghambat pelaksanaan pembangunan.
Kolaborasi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan dengan perangkat daerah juga menjadi wujud implementasi sinergi antarinstansi dalam mendukung pembangunan daerah. Melalui koordinasi yang baik, proses pengamanan aset dapat dilakukan secara lebih terintegrasi sehingga mampu mendukung penyediaan infrastruktur dan pelayanan publik yang berkelanjutan.
Hasil dari Peninjauan Lapangan PTP PKKPR selanjutnya akan menjadi bahan penyusunan pertimbangan teknis pertanahan sebagai dasar dalam proses penerbitan rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku. Data yang diperoleh dari lapangan diharapkan mampu menghasilkan dokumen yang akurat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan berkomitmen untuk terus mendukung percepatan sertipikasi aset daerah melalui pelaksanaan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan penguatan koordinasi bersama pemerintah daerah, diharapkan seluruh aset milik Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dapat memiliki kepastian hukum sehingga mampu memberikan manfaat optimal bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.



