Penyuluhan PTSL Padang Limau Sundai Solok Selatan: Kantah & APH Edukasi

WhatsApp Image 2026 10 27 at 08.45.59

SOLOK SELATAN – Penyuluhan PTSL Padang Limau Sundai Solok Selatan menjadi langkah nyata Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Solok Selatan dalam menjamin keterbukaan informasi serta mengakselerasi kepastian hukum hak atas tanah masyarakat. Sebagai bagian dari pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN), Kantah Solok Selatan menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 di Nagari Padang Limau Sundai, Kecamatan Sangir Jujuan, pada Kamis (22/10/2026).

Kegiatan edukasi ini digelar sebagai wadah sosialisasi langsung guna memberikan pemahaman mendalam mengenai pentingnya pendaftaran dan sertifikasi tanah secara resmi. Melalui program ini, masyarakat diberikan kemudahan dalam mengurus legalitas aset tanah guna meminimalisir potensi sengketa serta mendorong peningkatan kesejahteraan ekonomi lokal.

Bacaan Lainnya

Pilar Utama Penyuluhan PTSL Padang Limau Sundai Solok Selatan dan Sinergi APH

Guna memberikan pemahaman yang komprehensif dari sudut pandang hukum dan pencegahan konflik, kegiatan ini menghadirkan unsur Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai narasumber utama. Hadir secara langsung Kapolsek Sangir Jujuan bersama perwakilan Kejaksaan Negeri Solok Selatan untuk memaparkan materi penegakan hukum dan legalitas kepemilikan tanah.

Fokus Utama Sesi Edukasi & Penyuluhan:

  • Edukasi Alur Pendaftaran PTSL: Memaparkan tahapan pengumpulan data fisik dan yuridis secara transparan kepada warga pemohon.

  • Gerakan Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS): Mengimbau masyarakat untuk memasang patok batas tanah secara mandiri atas kesepakatan dengan pemilik tanah tetangga.

  • Pencegahan Kejahatan Pertanahan: Mengedukasi masyarakat bersama APH guna mewaspadai praktik percaloan dan mafia tanah yang merugikan.

  • Pengutamaan Musyawarah Mufakat: Mendorong penyelesaian perbedaan pendapat mengenai batas tanah secara kekeluargaan di tingkat nagari.

Sinergi Lintas Sector Demi Tertib Administrasi Pertanahan

Kehadiran jajaran Polsek Sangir Jujuan dan Kejaksaan Negeri Solok Selatan memperkuat jaminan keamanan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan PTSL 2026. Sinergi antara BPN, APH, pemerintah nagari, dan masyarakat menjadi kunci utama agar seluruh tahapan pendaftaran tanah berjalan lancar dan bebas konflik.

“Penyuluhan ini adalah fondasi awal pengamanan hak atas tanah warga. Melalui Penyuluhan PTSL Padang Limau Sundai Solok Selatan, kami bersama jajaran APH memastikan masyarakat mendapatkan pemahaman hukum yang utuh agar proses sertifikasi berjalan transparan dan berkepastian hukum,” tegas perwakilan Tim PTSL Kantah Solok Selatan.

Langkah Taktis Pasca-Penyuluhan Lapangan

Menindaklanjuti pelaksanaan sosialisasi di Nagari Padang Limau Sundai, Kantah Solok Selatan menetapkan tiga langkah strategis operasional:

  1. Pengumpulan Berkas Alas Hak (Daftar Isian 201): Membuka posko pelayanan pendataan yuridis bersama perangkat nagari untuk menerima dokumen permohonan warga.

  2. Penjadwalan Tim Ukur Lapangan: Menerjunkan petugas survei dan pemetaan untuk memetakan bidang tanah yang telah dipasang patok batasnya.

  3. Koordinasi Pengawasan Bersama APH: Mengintensifkan komunikasi bersama unsur Polsek dan Kejaksaan guna memantau kondusivitas selama tahap adjudikasi.

Melalui sinergi yang solid pada Penyuluhan PTSL Padang Limau Sundai Solok Selatan, Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan membuktikan komitmennya dalam mengawal program strategis nasional demi mewujudkan tertib administrasi keagrariaan di Kabupaten Solok Selatan.

Pos terkait