Solok Selatan, Sahih.id – Menjelang pelaksanaan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), masyarakat diimbau untuk mempersiapkan berbagai persyaratan sebelum Satgas PTSL dari Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan turun langsung ke lokasi bidang tanah. Persiapan yang matang akan membantu memperlancar proses pengukuran dan pendataan sehingga pelaksanaan PTSL dapat berjalan lebih cepat dan optimal.
Salah satu hal penting yang perlu disiapkan adalah pemasangan patok atau tanda batas tanah. Patok harus dipasang pada setiap sudut batas bidang tanah dan telah disepakati oleh pemilik tanah yang berbatasan langsung. Pemasangan patok dapat menggunakan bahan seperti beton, pipa, kayu, maupun besi, selama terlihat jelas dan tidak mudah bergeser.
Selain pemasangan patok, masyarakat juga diminta untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses pendaftaran tanah. Dokumen tersebut meliputi surat permohonan yang dibubuhi materai Rp10.000, serta surat kuasa apabila pengurusan dikuasakan kepada pihak lain yang juga dilengkapi materai. Pemohon juga perlu menyiapkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, serta fotokopi KTP para pemilik tanah yang berbatasan langsung.
Dokumen pendukung lainnya yang perlu disiapkan antara lain surat keterangan jual beli, silih rugi, atau hibah yang dibubuhi materai, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, serta surat pemasangan tanda batas dan persetujuan pemilik tanah yang berbatasan. Selain itu, masyarakat juga diminta melampirkan surat keterangan dari wali nagari serta SPPT PBB sebagai bagian dari kelengkapan administrasi.
Untuk memudahkan masyarakat dalam memantau proses pendaftaran tanah, masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia di App Store maupun Google Play Store. Aplikasi ini dapat digunakan untuk mengecek status tanah, memantau perjalanan berkas, memperoleh informasi layanan pertanahan, serta melihat data sertipikat yang telah terdaftar.
Dengan mempersiapkan patok batas dan dokumen sejak awal, masyarakat diharapkan dapat membantu kelancaran kegiatan PTSL di lapangan. Persiapan yang baik akan mendukung proses pendaftaran tanah berjalan lebih tertib, sehingga tujuan memberikan kepastian hukum atas tanah dapat tercapai secara optimal.
(rei)





