Sosialisasi PTSL di Nagari Lubuk Gadang Timur, Kantah Solok Selatan Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat

7 1

Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di bidang pertanahan melalui kegiatan Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Nagari Lubuk Gadang Timur. Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu (10/06) tersebut merupakan bagian dari upaya percepatan pelaksanaan Program Strategis Nasional PTSL sekaligus memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat mengenai pentingnya sertipikasi tanah.

Kehadiran jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan dalam kegiatan ini merupakan bentuk respons terhadap tingginya kebutuhan informasi masyarakat terkait proses pendaftaran tanah dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam mengikuti program PTSL. Sosialisasi ini juga menjadi sarana untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah nagari, dan masyarakat dalam menyukseskan program sertipikasi tanah secara menyeluruh.

Bacaan Lainnya

Kegiatan Sosialisasi PTSL di Nagari Lubuk Gadang Timur dihadiri oleh Tim Penyuluh Pertanahan, Satuan Tugas Fisik, Satuan Tugas Yuridis, perangkat nagari, Badan Musyawarah Nagari (Bamus), kepala jorong, tokoh masyarakat, serta warga yang menjadi calon peserta program PTSL tahun 2026. Antusiasme masyarakat terlihat dari tingginya partisipasi peserta dalam mengikuti sesi pemaparan maupun diskusi yang berlangsung secara interaktif.

Dalam kesempatan tersebut, tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan menjelaskan secara rinci mengenai tahapan pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, mulai dari pendataan peserta, pengumpulan dokumen administrasi, pengukuran bidang tanah, pemeriksaan data yuridis, hingga proses penerbitan sertipikat hak atas tanah.

Melalui Sosialisasi PTSL di Nagari Lubuk Gadang Timur, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya menyiapkan dokumen pendukung seperti identitas diri, bukti penguasaan atau kepemilikan tanah, surat jual beli, surat hibah, maupun dokumen waris apabila bidang tanah berasal dari pewarisan keluarga.

Selain itu, petugas menekankan pentingnya pemasangan tanda batas atau patok tanah sebelum kegiatan pengukuran dilakukan. Pemasangan batas yang telah disepakati bersama pemilik tanah yang berbatasan langsung akan mempercepat proses pengukuran di lapangan sekaligus mengurangi potensi sengketa batas tanah di masa mendatang.

Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan juga menjelaskan bahwa Program PTSL merupakan program pemerintah yang bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat melalui proses sertipikasi yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau dibandingkan proses pendaftaran tanah secara sporadik.

Dengan memiliki sertipikat tanah, masyarakat tidak hanya memperoleh perlindungan hukum terhadap hak kepemilikannya, tetapi juga mendapatkan manfaat ekonomi karena tanah yang telah bersertipikat memiliki nilai yang lebih tinggi dan dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Nagari Lubuk Gadang Timur menyambut baik pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini dan menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Program PTSL di wilayahnya. Pemerintah nagari juga berkomitmen untuk membantu proses pendataan masyarakat, pengumpulan dokumen, serta koordinasi dengan para kepala jorong agar target program dapat tercapai secara optimal.

Kolaborasi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan, pemerintah nagari, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam keberhasilan pelaksanaan Program PTSL. Semakin baik koordinasi yang terjalin, maka semakin cepat pula masyarakat dapat memperoleh sertipikat tanah sebagai bentuk kepastian hukum atas aset yang dimiliki.

Melalui kegiatan Sosialisasi PTSL di Nagari Lubuk Gadang Timur, diharapkan tingkat pemahaman masyarakat mengenai pentingnya legalisasi aset semakin meningkat sehingga semakin banyak bidang tanah yang dapat terdaftar dan tersertipikasi secara resmi.

Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat. Melalui pelaksanaan Program PTSL yang berkelanjutan, diharapkan tercipta tertib administrasi pertanahan serta meningkatnya kesejahteraan masyarakat melalui kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.

Pos terkait