Audit Dengan Tujuan Tertentu BPN Sumbar: Kanwil Tingkatkan Akuntabilitas

2

PADANGAudit Dengan Tujuan Tertentu BPN Sumbar menjadi fokus utama dalam upaya memperkuat sistem pengawasan internal dan meningkatkan mutu pelayanan pertanahan di wilayah Sumatera Barat. Pada Jumat (7/8/2026), Tim Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara resmi melaksanakan Ekspos Hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT). Agenda penting ini merupakan puncak dari seluruh rangkaian audit lapangan menyeluruh yang telah berlangsung sejak 4 hingga 6 Agustus 2026.

Kegiatan ekspos hasil pengawasan ini dipimpin langsung oleh Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN, Agust Yulian, S.E., M.Si., Ak., C.A., CSEP., QRGP. Acara ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat beserta seluruh Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) kabupaten/kota se-Provinsi Sumatera Barat secara khidmat dan konstruktif.

Bacaan Lainnya

Pilar Penguatan Audit Dengan Tujuan Tertentu BPN Sumbar dan Akuntabilitas

Pelaksanaan Audit Dengan Tujuan Tertentu BPN Sumbar bertindak sebagai forum krusial untuk menyampaikan temuan pemeriksaan, evaluasi capaian, serta rekomendasi perbaikan atas pelaksanaan program-program pertanahan di daerah. Salah satu fokus prioritas dalam audit ini adalah pengawalan terhadap pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) agar berjalan sesuai koridor regulasi yang berlaku.

Melalui hasil evaluasi ADTT ini, seluruh satuan kerja (satker) di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat diinstruksikan untuk segera menindaklanjuti setiap rekomendasi secara cepat, tepat, dan terukur. Langkah ini menjadi bagian penting dari komitmen bersama untuk mencegah potensi penyimpangan, meningkatkan transparansi administrasi, serta memperkuat jaminan kepastian hukum bagi masyarakat penerima manfaat.

Fokus Utama Rekomendasi ADTT BPN Sumbar:

  • Evaluasi Program PTSL: Menilai kesesuaian prosedur teknis dan administratif penerbitan sertifikat tanah agar bebas dari kendala sengketa di kemudian hari.

  • Tindak Lanjut Hasil Audit: Mewajibkan seluruh Kantah kabupaten/kota menyusun rencana aksi penyelesaian temuan audit secara terstruktur dan tepat waktu.

  • Penguatan Tata Kelola Organisasi: Mendorong efisiensi birokrasi internal demi mewujudkan zona integritas dan tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance).

  • Mitigasi Risiko Layanan: Mengidentifikasi celah rawan dalam pelayanan publik pertanahan untuk segera dilakukan perbaikan sistemik.

Dorong Peningkatan Kualitas Layanan Pertanahan Berkelanjutan

Pengawasan internal melalui Audit Dengan Tujuan Tertentu BPN Sumbar bukan sekadar kegiatan formalitas rutin, melainkan instrumen korektif dan preventif. Melalui pengawasan yang berkesinambungan, Kementerian ATR/BPN berupaya memastikan bahwa setiap kebijakan dan anggaran negara yang dialokasikan benar-benar memberikan dampak positif yang nyata bagi masyarakat luas.

Agust Yulian menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah fondasi utama yang tidak bisa ditawar dalam menjalankan tugas-tugas pertanahan. Sinergi antara Inspektorat Jenderal dan jajaran Kanwil BPN Sumbar diharapkan mampu menghadirkan standar pelayanan pertanahan yang semakin profesional, transparan, akuntabel, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat di seluruh pelosok Sumatera Barat.

Strategi Tindak Lanjut dan Optimalisasi Kinerja Satker

Guna memantau progres pasca-ekspos ADTT, Kanwil BPN Sumbar menetapkan tiga langkah taktis utama:

  1. Penyusunan Matrix Tindak Lanjut: Setiap Kantor Pertanahan menyusun dokumen penyelesaian rekomendasi dengan target waktu yang ketat.

  2. Monitoring dan Evaluasi Berkala: Melakukan pemantauan harian dan mingguan terhadap pelaksanaan rekomendasi audit oleh tim pengawas internal wilayah.

  3. Penguatan Sistem Kontrol Internal: Memperketat pengawasan berjenjang pada tiap tahapan pelayanan untuk menjaga konsistensi kualitas data dan berkas pertanahan.

Dengan dilaksanakannya konsolidasi dan tindak lanjut atas Audit Dengan Tujuan Tertentu BPN Sumbar, Kementerian ATR/BPN membuktikan komitmen berkesinambungannya dalam menjaga kepercayaan publik serta memberikan jaminan kepastian hukum atas tanah bagi seluruh lapisan masyarakat di Provinsi Sumatera Barat.

Pos terkait