Pengukuran PTSL Lubuk Gadang Timur: Kantah Solok Selatan Akselerasi Data

13

SOLOK SELATANPengukuran PTSL Lubuk Gadang Timur menjadi langkah nyata Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Solok Selatan dalam mengakselerasi kepastian hukum hak atas tanah masyarakat. Melalui Tim Panitia Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kantah Solok Selatan menerjunkan tim teknis untuk melaksanakan pengukuran dan pemetaan bidang tanah di Nagari Lubuk Gadang Timur, Kecamatan Sangir, pada Jumat (28/8/2026).

Sejak pagi hari, petugas ukur bersama perangkat nagari dan para pemilik tanah turun langsung ke lokasi untuk memasang serta memverifikasi tanda batas bidang tanah. Langkah ini merupakan komitmen berkesinambungan dalam mempercepat pendaftaran tanah secara menyeluruh pada Program Strategis Nasional (PSN) tahun 2026.

Bacaan Lainnya

Pilar Utama Pengukuran PTSL Lubuk Gadang Timur dan Akselerasi Legalitas Lahan

Pelaksanaan Pengukuran PTSL Lubuk Gadang Timur menjadi tahapan krusial mengingat tingginya antusiasme warga dalam mendaftarkan tanahnya. Pengumpulan data fisik dilakukan menggunakan teknologi geospasial berbasis digital guna menjamin ketelitian batas tanah dan integrasi data spasial.

Fokus Utama Pengukuran di Lapangan:

  • Presisi Pemetaan Spasial: Menggunakan alat ukur berbasis teknologi modern guna menghasilkan plot peta bidang tanah yang akurat.

  • Pencegahan Sengketa Batas: Menyaksikan dan menetapkan batas bidang tanah secara partisipatif bersama pemilik tanah dan tetangga berbatasan.

  • Penyelarasan Data Yuridis dan Fisik: Memastikan setiap bidang tanah memiliki identitas subjek dan objek hak yang tervalidasi dengan benar.

  • Percepatan Target PTSL 2026: Memangkas durasi proses pengumpulan data fisik agar penerbitan sertifikat berjalan sesuai target waktu.

Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Rasa Aman Masyarakat

Dengan terlaksananya tahap pengumpulan data fisik ini, Kantah Solok Selatan optimistis dapat segera menyelesaikan tahapan pengolahan data yuridis hingga penerbitan sertifikat tanah elektronik bagi warga Nagari Lubuk Gadang Timur.

“Setiap jengkal tanah masyarakat yang terdaftar dipastikan memiliki data fisik dan yuridis yang akurat. Melalui Pengukuran PTSL Lubuk Gadang Timur, kami ingin memberikan jaminan legalitas hukum yang kuat sekaligus memberikan rasa aman bagi pemilik tanah,” tegas jajaran Tim Panitia Ajudikasi PTSL Kantah Solok Selatan.

Langkah Taktis Pasca-Pengukuran Lapangan

Menindaklanjuti proses pemetaan di Nagari Lubuk Gadang Timur, Tim Ajudikasi PTSL menetapkan tiga langkah strategis:

  1. Pengolahan Data Peta Bidang Tanah: Mengintegrasikan hasil pengukuran geospasial ke dalam basis data peta pendaftaran digital nasional.

  2. Pengumuman Data Fisik & Yuridis: Mengumumkan hasil pengukuran di kantor nagari guna memberikan ruang sanggah dan verifikasi akhir bagi masyarakat.

  3. Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah: Melanjutkan berkas yang telah tervalidasi clean and clear ke tahap pembukuan hak dan pencetakan sertifikat.

Melalui tertib administrasi keagrariaan ini, pelaksanaan Pengukuran PTSL Lubuk Gadang Timur tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, tetapi juga diharapkan mampu meningkatkan aksesibilitas ekonomi warga di Kabupaten Solok Selatan.

Pos terkait