SOLOK SELATAN – Pengukuran PTSL Kantah Solok Selatan menjadi langkah konkret Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Solok Selatan dalam mengakselerasi kepastian hukum hak atas tanah masyarakat. Melalui Tim Panitia Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kantah Solok Selatan menerjunkan tim teknis untuk melaksanakan pengukuran dan pemetaan bidang tanah di Nagari Lubuk Gadang Timur, Kecamatan Sangir, pada Kamis (27/8/2026).
Petugas ukur bersama perangkat nagari dan para pemilik tanah turun langsung ke lokasi untuk menetapkan serta memverifikasi batas-batas bidang tanah. Langkah ini merupakan komitmen berkesinambungan dalam mempercepat pendaftaran tanah secara menyeluruh pada Program Strategis Nasional (PSN) Tahun 2026.
Pilar Utama Pengukuran PTSL Kantah Solok Selatan dan Kepastian Hukum Lahan
Pelaksanaan Pengukuran PTSL Kantah Solok Selatan menjadi tahapan vital mengingat tingginya antusiasme warga dalam mendaftarkan tanahnya. Pengumpulan data fisik dilakukan menggunakan teknologi geospasial terkini guna menjamin ketelitian batas tanah, menghindari tumpang tindih (overlapping), dan mengamankan integritas data spasial.
Fokus Utama Pengukuran di Lapangan:
-
Presisi Pemetaan Geospasial: Menggunakan perangkat ukur berbasis teknologi modern guna menghasilkan plot peta bidang tanah yang akurat dan terintegrasi.
-
Pencegahan Sengketa Batas: Menyaksikan dan menetapkan batas bidang tanah secara partisipatif bersama pemilik tanah dan tetangga berbatasan.
-
Penyelarasan Data Yuridis dan Fisik: Memastikan setiap bidang tanah memiliki identitas subjek dan objek hak yang akurat serta tervalidasi sesuai perundang-undangan.
-
Percepatan Target PTSL 2026: Memangkas durasi pengumpulan data fisik agar penerbitan sertifikat tanah berjalan sesuai target waktu.
Dorong Perekonomian dan Rasa Aman Masyarakat
Proses penetapan batas dan pemetaan secara presisi di lapangan menjadi fondasi utama dalam mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah. Kejelasan legalitas ini penting agar masyarakat memiliki bukti kepemilikan yang sah serta terlindungi dari potensi konflik pertanahan.
“Melalui kegiatan Pengukuran PTSL Kantah Solok Selatan, setiap jengkal tanah masyarakat yang terdaftar dipastikan memiliki data fisik dan yuridis yang akurat. Kami berkomitmen memberikan kepastian hukum yang tegas agar masyarakat merasa aman atas aset tanah miliknya,” tegas jajaran Tim Panitia Ajudikasi PTSL Kantah Solok Selatan.
Langkah Taktis Pasca-Pengukuran Lapangan
Guna mengawal kelancaran proses sertifikasi di Nagari Lubuk Gadang Timur, Tim Ajudikasi PTSL menetapkan tiga langkah strategis:
-
Pengolahan Data Spasial: Mengintegrasikan hasil pengukuran lapangan ke dalam sistem basis data peta pendaftaran digital nasional.
-
Pengumuman Data Fisik & Yuridis: Menayangkan hasil peta bidang dan data yuridis di kantor nagari guna memberikan ruang sanggah dan verifikasi bagi masyarakat.
-
Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah: Melanjutkan berkas yang telah tervalidasi clean and clear ke tahap pembukuan hak dan pencetakan sertifikat.
Melalui tertib administrasi keagrariaan ini, pelaksanaan Pengukuran PTSL Kantah Solok Selatan tidak hanya menghadirkan jaminan legalitas hukum, tetapi juga diharapkan mampu mendongkrak kesejahteraan serta pertumbuhan ekonomi masyarakat di Kabupaten Solok Selatan di masa mendatang.
URL / Slug SEO:


