Pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan dengan menghadirkan sistem pembayaran yang lebih mudah, transparan, dan efisien. Salah satunya melalui kemudahan dalam pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi masyarakat yang sedang mengurus sertipikat tanah.
Dalam prosesnya, masyarakat diwajibkan membawa Surat Perintah Setor (SPS) yang telah diterbitkan oleh Kantor Pertanahan. Dokumen SPS ini menjadi dasar resmi dalam melakukan pembayaran PNBP dan harus ditunjukkan saat transaksi.
Pembayaran PNBP dapat dilakukan melalui beberapa metode yang telah disediakan. Salah satunya adalah melalui teller bank. Masyarakat cukup datang ke bank terdekat dan menyampaikan kepada petugas bahwa akan melakukan pembayaran menggunakan SPS. Setelah dilakukan konfirmasi data oleh teller, pembayaran dapat langsung dilakukan. Bukti pembayaran yang diterima wajib disimpan sebagai syarat pengambilan dokumen layanan.
Selain melalui bank, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Kantor Pos Indonesia. Prosesnya serupa, yakni dengan membawa SPS ke kantor pos terdekat, kemudian petugas akan membantu melakukan verifikasi sebelum pembayaran diproses. Bukti transaksi yang diberikan juga harus dijaga dengan baik.
Seiring perkembangan digitalisasi, pemerintah turut menyediakan opsi pembayaran secara elektronik. Kini, pembayaran SPS dapat dilakukan melalui aplikasi mobile banking seperti BRImo maupun melalui mesin ATM. Metode ini memberikan fleksibilitas bagi masyarakat karena dapat dilakukan kapan saja tanpa harus datang langsung ke bank atau kantor pos.
Dengan berbagai pilihan metode pembayaran tersebut, masyarakat diharapkan dapat memilih cara yang paling sesuai dengan kebutuhan. Pemerintah juga mengimbau agar seluruh pembayaran dilakukan melalui jalur resmi serta selalu menyimpan bukti transaksi guna menghindari kendala di kemudian hari.







