Kantor Pertanahan Dampingi Kejaksaan Negeri Solok Selatan Survei Tanah Hibah Pemda

Salinan dari Salinan dari Maret 2026

Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan turut ambil bagian dalam kegiatan survei tanah hibah Solok Selatan bersama Kejaksaan Negeri Solok Selatan terhadap objek tanah yang direncanakan akan dihibahkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Selatan, pada Senin, 30 Maret 2026. Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memastikan kesiapan administrasi dan legalitas aset sebelum proses hibah dilaksanakan.

Survei lapangan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya verifikasi menyeluruh terhadap tanah yang akan dihibahkan. Tim gabungan yang terdiri dari unsur Kantor Pertanahan dan Kejaksaan Negeri secara langsung turun ke lokasi untuk meninjau kondisi riil di lapangan. Pemeriksaan ini mencakup kejelasan status hukum tanah, batas-batas bidang, serta kondisi fisik lahan guna memastikan kesesuaian dengan data yang tercantum dalam dokumen.

Bacaan Lainnya

Dalam pelaksanaannya, tim melakukan serangkaian kegiatan teknis, mulai dari pengecekan data yuridis hingga pengukuran lapangan. Verifikasi data yuridis dilakukan untuk memastikan bahwa tanah yang akan dihibahkan tidak berada dalam sengketa, tidak memiliki beban hukum, serta sah sebagai aset milik pemerintah daerah. Sementara itu, pengukuran teknis dilakukan guna memastikan luas, letak, dan batas-batas tanah sesuai dengan dokumen yang ada.

Kehadiran Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dalam mendukung tertib administrasi pertanahan. Selain itu, keterlibatan ini juga menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum atas aset daerah, sehingga ke depan tidak menimbulkan permasalahan hukum yang dapat menghambat pemanfaatan tanah tersebut.

Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Solok Selatan berperan aktif dalam memberikan pendampingan hukum. Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan seluruh tahapan proses hibah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Dengan adanya pengawasan dan pendampingan dari aparat penegak hukum, diharapkan potensi permasalahan dapat diminimalisir sejak awal.

Sinergi antar instansi ini mencerminkan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola aset daerah yang baik. Kolaborasi antara pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, dan Kejaksaan menjadi kunci penting dalam menjaga kejelasan status hukum serta optimalisasi pemanfaatan tanah untuk kepentingan publik.

Melalui kegiatan survei lapangan ini, diharapkan proses hibah tanah dapat berjalan lancar, tepat sasaran, dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat. Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dengan dasar hukum yang kuat dan tertib administrasi yang baik.

Pos terkait