Selasa, 11 November 2025 – Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan melaksanakan kegiatan pengukuran tanah aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Selatan yang berlokasi di SDN 01 Talao Sungai Kunyit, Kecamatan Sangir Balai Janggo. Pengukuran dilakukan sebagai bagian dari upaya penertiban aset daerah sekaligus memastikan kepastian hukum atas tanah yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan layanan pendidikan.
Kegiatan pengukuran ini dilaksanakan oleh Tim Pengukuran Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan, yang turut didampingi oleh Tim Lapangan dari Dinas Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Selatan. Kolaborasi ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa setiap aset tanah yang digunakan untuk fasilitas publik dapat tercatat dengan akurat dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengukuran tanah dilakukan untuk mengetahui batas-batas pasti dan luasan objek tanah yang ditempati oleh SDN 01 Talao Sungai Kunyit. Data hasil pengukuran ini akan dijadikan dasar dalam proses penataan aset, termasuk penyusunan dokumen administratif yang diperlukan guna memperkuat status hukum lahan tersebut. Dengan adanya kepastian hukum, aset tanah yang digunakan untuk sektor pendidikan dapat terlindungi dan dikelola secara optimal.
Pelaksanaan kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dan Kantor Pertanahan dalam mewujudkan pengelolaan aset daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel. Penataan aset tanah milik pemerintah, khususnya yang digunakan untuk fasilitas pendidikan, merupakan langkah strategis dalam mendukung pelayanan publik yang berkelanjutan.
Melalui kegiatan pengukuran ini, diharapkan seluruh aset tanah yang dimanfaatkan pemerintah dapat terdata secara menyeluruh, memiliki legalitas yang jelas, serta dapat menjadi dasar dalam perencanaan pembangunan daerah ke depan. Upaya ini juga mencerminkan komitmen untuk memastikan setiap fasilitas pendidikan berdiri di atas tanah yang memiliki kejelasan status hukum, sehingga aman dan terlindungi dalam jangka panjang.







