Optimalkan Target 2026: Kantah Solok Selatan Matangkan Koordinasi Penetapan Lokasi PTSL

Picture17

SOLOK SELATAN – Bergerak cepat pasca pelaksanaan Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) di tingkat provinsi, Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan mulai memetakan langkah konkret di lapangan. Pada Selasa, 20 Januari 2026, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan, Bapak Zuldi Suharyanto, S.T., memimpin langsung rapat koordinasi krusial terkait Penetapan Lokasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan koordinasi ini dihadiri oleh jajaran pimpinan teknis, di antaranya Kepala Seksi Survei dan Pemetaan beserta Koordinator Substansi (Koorsub), serta Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa. Pertemuan ini menjadi krusial dalam menentukan arah keberhasilan program strategis nasional di wilayah “Saribu Rumah Gadang” untuk satu tahun ke depan.

Bacaan Lainnya

Analisis Mendalam dalam Penetapan Lokasi

Penetapan lokasi PTSL tidak dilakukan secara sembarang. Dalam rapat tersebut, Bapak Zuldi Suharyanto menekankan bahwa penentuan desa atau nagari yang akan menjadi sasaran harus didasarkan pada pertimbangan teknis dan sosiologis yang matang. Terdapat tiga instrumen utama yang menjadi tolok ukur:

  1. Ketersediaan dan Validitas Data: Meninjau sejauh mana data spasial dan tekstual yang sudah tersedia guna menghindari tumpang tindih lahan.
  2. Kesiapan Wilayah: Memastikan batas-batas administrasi wilayah clear dan clean untuk mempermudah proses pengukuran oleh tim satgas fisik.
  3. Dukungan Stakeholder: Menilai komitmen dari pemerintah nagari/kecamatan serta antusiasme masyarakat setempat dalam menyukseskan pemasangan tanda batas (GEMAPATAS).

Sinergi Lintas Seksi demi Kepastian Hukum

Keterlibatan Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa dalam koordinasi ini menjadi langkah preventif yang diambil oleh Kantah Solok Selatan. Hal ini dilakukan untuk memetakan potensi konflik pertanahan sejak dini di lokasi calon PTSL, sehingga proses sertifikasi nantinya tidak terhambat oleh masalah hukum atau sengketa batas di kemudian hari.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap jengkal tanah yang terdaftar dalam PTSL 2026 benar-benar memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi pemiliknya. Oleh karena itu, koordinasi lintas seksi ini sangat penting agar aspek teknis pemetaan dan aspek legalitasnya berjalan beriringan tanpa hambatan,” ujar Zuldi Suharyanto.

Harapan dan Output Kegiatan

Melalui koordinasi intensif ini, diharapkan seluruh komponen di internal Kantor Pertanahan memiliki satu frekuensi dan pemahaman yang sama. Dengan penetapan lokasi yang terencana dan terukur, pelaksanaan PTSL 2026 di Kabupaten Solok Selatan ditargetkan dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan akuntabel.

Langkah akselerasi ini merupakan wujud nyata komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan dalam mendukung percepatan pendaftaran tanah secara nasional. Fokus utama tetap pada peningkatan kualitas data pertanahan dan pemberian akses seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mendapatkan legalitas aset mereka, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada peningkatan ekonomi kerakyatan di Kabupaten Solok Selatan.

Pos terkait