Solok Selatan, Sahih.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan melalui Tim Panitia A melaksanakan kegiatan pemeriksaan lapang terhadap sejumlah bidang tanah di Nagari Lubuk Malako, Kecamatan Sangir Jujuan, pada Kamis, 5 Februari 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam proses administrasi pertanahan yang bertujuan untuk memastikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat.
Pemeriksaan lapang dilakukan secara langsung pada objek tanah yang diajukan permohonannya. Tim Panitia A turun ke lokasi untuk melakukan verifikasi faktual terhadap kondisi fisik bidang tanah, meliputi letak, batas-batas, luas, serta penggunaan tanah saat ini. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa data yang tercantum dalam berkas permohonan telah sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Selain melakukan pengecekan fisik, Tim Panitia A juga mencocokkan data yuridis yang diajukan pemohon, seperti alas hak, identitas pemohon, serta riwayat penguasaan tanah. Proses ini dilakukan untuk memastikan tidak terdapat permasalahan hukum, sengketa, maupun potensi tumpang tindih dengan bidang tanah lain di sekitarnya.
Dalam pelaksanaannya, pemeriksaan dilakukan dengan menghadirkan pemohon serta pemilik tanah yang berbatasan langsung. Kehadiran para pihak tersebut memungkinkan proses pemeriksaan berlangsung secara terbuka dan transparan, sekaligus memastikan bahwa batas-batas bidang tanah dapat diketahui dan disepakati bersama.
Kegiatan pemeriksaan lapang ini juga menjadi bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan di wilayah nagari dan kecamatan. Melalui pemeriksaan yang cermat dan akurat, diharapkan setiap bidang tanah yang diproses memiliki data yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan ini turut mendukung kelancaran proses pemeriksaan. Kehadiran pemohon serta pemilik tanah yang berbatasan langsung membantu mempercepat proses klarifikasi data dan meminimalisir potensi permasalahan di kemudian hari.
Melalui pemeriksaan lapang yang dilaksanakan di Nagari Lubuk Malako ini, diharapkan tahapan selanjutnya, baik penetapan hak maupun penerbitan sertipikat tanah, dapat berjalan dengan lancar. Kegiatan ini juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat serta meminimalisir potensi konflik pertanahan di wilayah Kecamatan Sangir Jujuan.
(rei)



