Padang Aro, Rabu 4 Maret 2026 – Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan bersama Kejaksaan Negeri Solok Selatan resmi menjalin kerja sama melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pertanahan.
Penandatanganan PKS Kantah Solok Selatan dan Kejari Solok Selatan ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat sinergi antarinstansi, khususnya dalam mendukung pelaksanaan tugas di bidang pertanahan serta penegakan hukum di wilayah Kabupaten Solok Selatan. Kegiatan ini juga menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut mencerminkan komitmen kuat kedua instansi dalam membangun koordinasi yang lebih solid, terarah, dan berkelanjutan. Melalui kerja sama ini, diharapkan tercipta kolaborasi yang efektif dan profesional dalam menangani berbagai permasalahan pertanahan yang membutuhkan kepastian hukum serta penanganan yang tepat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam ruang lingkup kerja sama yang disepakati, Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan dan Kejaksaan Negeri Solok Selatan akan saling mendukung dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing. Bentuk dukungan tersebut meliputi pertukaran data dan informasi, pemberian bantuan hukum, serta koordinasi dalam penanganan berbagai persoalan yang berkaitan dengan pertanahan.
Melalui sinergi antara Kantah Solok Selatan dan Kejari Solok Selatan ini, diharapkan setiap permasalahan pertanahan dapat diselesaikan secara lebih cepat, tepat, dan akuntabel. Selain itu, kerja sama ini juga memberikan kepastian dalam proses penanganan hukum sehingga mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Kerja sama ini juga merupakan langkah strategis dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Solok Selatan. Tertib administrasi pertanahan menjadi faktor penting dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat, sekaligus meminimalisir potensi sengketa maupun konflik pertanahan di masa yang akan datang.
Kehadiran Kejaksaan Negeri Solok Selatan sebagai mitra kerja turut memperkuat aspek penegakan hukum dalam setiap kebijakan dan tindakan yang dilakukan di bidang pertanahan. Dengan demikian, seluruh proses yang berjalan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Kedua instansi juga menegaskan komitmen untuk terus menjaga komunikasi dan koordinasi secara intensif serta berkesinambungan. Hal ini dilakukan guna memastikan implementasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) dapat berjalan secara optimal dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat luas, khususnya dalam peningkatan kualitas pelayanan pertanahan.
Dengan terjalinnya kerja sama antara Kantah Kabupaten Solok Selatan dan Kejari Solok Selatan ini, diharapkan pelayanan di bidang pertanahan semakin meningkat, baik dari segi transparansi, akuntabilitas, maupun keadilan. Sinergi antarinstansi ini juga menjadi bagian penting dalam mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih, profesional, dan terpercaya di Kabupaten Solok Selatan.



