Setelah melalui seluruh tahapan proses pelayanan—mulai dari penerimaan berkas, pemeriksaan, verifikasi data, penelitian lapangan (apabila diperlukan), hingga penetapan hasil—produk layanan pertanahan yang diajukan oleh masyarakat akan dinyatakan selesai dan siap diterbitkan. Produk layanan ini dapat berupa sertipikat tanah, peta bidang, surat ukur, perubahan data, dan berbagai layanan pertanahan lainnya sesuai permohonan yang diajukan.
Untuk memastikan ketertiban administrasi dan memberikan kepastian bahwa dokumen diterima oleh pihak yang benar, Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan menerapkan prosedur pengambilan dokumen yang wajib dipatuhi oleh seluruh pemohon. Ketentuan ini bertujuan agar proses penyerahan produk layanan berjalan dengan lancar, aman, dan sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku.
📌 Dokumen yang Harus Dibawa oleh Pemohon
Pemohon yang akan mengambil produk layanan diwajibkan membawa dokumen sebagai berikut:
1️⃣ Surat Tanda Terima Dokumen (STTD)
STTD merupakan bukti resmi bahwa berkas permohonan telah diterima dan diproses oleh Kantor Pertanahan. Dokumen ini menjadi dasar verifikasi petugas saat produk layanan akan diserahkan.
2️⃣ Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon
KTP diperlukan untuk memastikan bahwa dokumen diambil oleh pemegang hak atau pihak yang benar sesuai identitas yang tercantum dalam permohonan.
3️⃣ Dokumen pendukung lainnya
Beberapa jenis layanan mungkin mewajibkan dokumen tambahan saat pengambilan, seperti berkas pendukung layanan perubahan data, penghapusan, atau layanan khusus lainnya. Pemohon disarankan untuk memastikan kembali kebutuhan dokumen sesuai jenis layanan yang diajukan.
📌 Pengambilan oleh Penerima Kuasa
Dalam kondisi tertentu, pengambilan produk layanan dapat diwakilkan kepada pihak lain. Untuk menjaga akurasi dan keamanan penyerahan dokumen, terdapat persyaratan tambahan yang wajib dilengkapi oleh penerima kuasa, yaitu:
🔹 Surat Kuasa Bermaterai
Surat kuasa harus ditandatangani oleh pemberi kuasa (pemohon) di atas materai yang sah sebagai bentuk persetujuan resmi pelimpahan wewenang.
🔹 KTP Penerima Kuasa
Digunakan untuk mencocokkan identitas penerima kuasa yang hadir di loket pengambilan.
🔹 KTP Pemberi Kuasa
Menjadi bukti bahwa identitas antara pemberi kuasa dan pemohon layanan adalah benar dan sesuai dengan data permohonan.
🔹 STTD Kuasa
Dokumen ini menunjukkan bahwa berkas pengambilan memang telah dikuasakan dan tercatat dalam sistem pelayanan.
Dengan kelengkapan dokumen tersebut, petugas dapat memastikan bahwa produk layanan diserahkan kepada pihak yang sah dan sesuai ketentuan.
📌 Mendukung Pelayanan yang Profesional dan Transparan
Penerapan persyaratan pengambilan dokumen ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan dalam menghadirkan pelayanan yang tertib administrasi, transparan, dan akuntabel. Selain memastikan keamanan dokumen, tata cara ini juga mendukung kelancaran alur pelayanan sehingga masyarakat dapat menerima produk layanan tanpa hambatan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui peningkatan kualitas, kecepatan, serta kepastian prosedur dalam setiap proses pelayanan pertanahan.
📍 Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan atau mengakses kanal informasi resmi yang tersedia untuk mendapatkan panduan layanan secara lengkap dan akurat.







