Sosialisasi PTSL di Nagari Lubuk Gadang Timur, Kantah Solok Selatan Dorong Sertipikasi Tanah

31

Dalam rangka mendukung percepatan Program Strategis Nasional di bidang pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Nagari Lubuk Gadang Timur pada Rabu (17/06). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya legalisasi aset tanah sekaligus mendukung pencapaian target Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 di Kabupaten Solok Selatan.

Pelaksanaan Sosialisasi PTSL di Nagari Lubuk Gadang Timur dilakukan sebagai bentuk pendekatan langsung kepada masyarakat dan pemerintah nagari agar informasi terkait pelaksanaan program dapat diterima secara utuh dan tepat sasaran. Tingginya minat masyarakat terhadap program sertipikasi tanah menjadi salah satu alasan utama dilaksanakannya kegiatan sosialisasi tersebut.

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini dihadiri oleh tim penyuluh pertanahan, Satuan Tugas Fisik, dan Satuan Tugas Yuridis dari Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wali Nagari Lubuk Gadang Timur, jajaran Badan Musyawarah Nagari (Bamus), para kepala jorong, tokoh masyarakat, serta warga yang akan menjadi peserta Program PTSL di wilayah tersebut.

Melalui Sosialisasi PTSL di Nagari Lubuk Gadang Timur, masyarakat diberikan penjelasan secara rinci mengenai tahapan pelaksanaan program, mulai dari proses pendataan peserta, pengumpulan dokumen administrasi, pemeriksaan data yuridis, pemasangan tanda batas, pelaksanaan pengukuran, hingga penerbitan sertipikat hak atas tanah.

Tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan juga memberikan pemahaman mengenai berbagai persyaratan administrasi yang harus dipersiapkan masyarakat, seperti kartu identitas, kartu keluarga, surat jual beli, surat hibah, dokumen waris, maupun bukti penguasaan tanah lainnya yang dapat dijadikan dasar penerbitan sertipikat.

Selain aspek administrasi, masyarakat juga diberikan edukasi mengenai pentingnya pemasangan patok atau tanda batas sebelum pelaksanaan pengukuran dilakukan. Tanda batas yang telah dipasang dan disepakati bersama oleh pemilik tanah yang berbatasan langsung akan mempercepat proses pengukuran serta mengurangi potensi sengketa batas tanah di kemudian hari.

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat melalui proses pendaftaran tanah yang dilakukan secara sistematis dan menyeluruh dalam satu wilayah administrasi desa atau nagari.

Melalui kepemilikan sertipikat tanah, masyarakat memperoleh perlindungan hukum terhadap hak atas tanah yang dimiliki sekaligus meningkatkan nilai ekonomi aset tersebut. Sertipikat tanah juga dapat dimanfaatkan sebagai pendukung akses pembiayaan formal untuk kegiatan produktif yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah Nagari Lubuk Gadang Timur menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini dan menyatakan komitmennya untuk mendukung keberhasilan Program PTSL di wilayahnya. Dukungan pemerintah nagari sangat penting terutama dalam proses pendataan masyarakat, verifikasi riwayat penguasaan tanah, serta koordinasi dengan masyarakat di tingkat jorong.

Kerja sama antara Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan, pemerintah nagari, dan masyarakat diharapkan mampu mempercepat pengumpulan data fisik dan data yuridis sehingga target sertipikasi tanah yang telah ditetapkan dapat tercapai secara optimal dan tepat waktu.

Antusiasme masyarakat selama kegiatan berlangsung menunjukkan tingginya kesadaran akan pentingnya kepastian hukum hak atas tanah. Berbagai pertanyaan terkait tanah warisan, tanah ulayat, pemasangan batas, hingga prosedur penerbitan sertipikat menjadi topik utama dalam sesi diskusi yang berlangsung secara interaktif.

Melalui pelaksanaan Sosialisasi PTSL di Nagari Lubuk Gadang Timur, Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan berharap semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan kesempatan yang diberikan pemerintah untuk mendaftarkan tanahnya secara resmi.

Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berkepastian hukum demi mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui legalisasi aset tanah.

Pos terkait