Dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan Program Strategis Nasional di bidang pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan menggelar Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Nagari Padang Air Dingin Kecamatan Sangir Jujuan pada Rabu (24/06). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat mengenai pentingnya legalitas aset tanah sekaligus mendukung tercapainya target Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 di Kabupaten Solok Selatan.
Kegiatan Penyuluhan PTSL di Nagari Padang Air Dingin dihadiri langsung oleh Ketua Panitia Ajudikasi PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan beserta jajaran tim fisik dan tim yuridis yang bertugas dalam pelaksanaan program. Melalui kegiatan ini, masyarakat diberikan penjelasan secara menyeluruh mengenai tahapan pelaksanaan PTSL, persyaratan administrasi, proses pengukuran bidang tanah, hingga penerbitan sertipikat hak atas tanah.
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat Indonesia melalui proses pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak dan menyeluruh dalam satu wilayah desa atau nagari. Dengan adanya sertipikat tanah, masyarakat memperoleh perlindungan hukum atas kepemilikan aset serta mengurangi risiko terjadinya sengketa pertanahan di kemudian hari.
Selain melibatkan unsur internal Kementerian ATR/BPN, kegiatan penyuluhan ini juga dihadiri oleh unsur lintas sektor sebagai bentuk dukungan terhadap keberhasilan Program PTSL. Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Kepolisian Resor Solok Selatan melalui KBO Reskrim serta perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Solok Selatan.
Keterlibatan berbagai instansi dalam Penyuluhan PTSL di Nagari Padang Air Dingin menjadi bentuk sinergi dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya kepastian hukum hak atas tanah, pencegahan sengketa pertanahan, serta upaya bersama dalam memberantas praktik mafia tanah yang dapat merugikan masyarakat.
Pemerintah Nagari Padang Air Dingin juga memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kegiatan ini. Wali Nagari bersama perangkat nagari turut hadir dalam kegiatan penyuluhan sekaligus berperan sebagai penghubung antara masyarakat dengan tim pelaksana PTSL di lapangan.
Dalam sesi pemaparan materi, masyarakat diberikan penjelasan mengenai berbagai dokumen yang harus dipersiapkan untuk mengikuti program PTSL, seperti kartu identitas, kartu keluarga, surat jual beli, surat hibah, dokumen waris, maupun bukti penguasaan tanah lainnya yang dapat digunakan sebagai dasar penerbitan sertipikat.
Selain itu, tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan juga menekankan pentingnya pemasangan tanda batas atau patok sebelum kegiatan pengukuran dilakukan. Tanda batas yang telah dipasang dan disepakati bersama dengan pemilik tanah yang berbatasan langsung akan mempercepat proses pengukuran sekaligus meminimalkan potensi sengketa batas tanah di masa mendatang.
Antusiasme masyarakat terlihat dari banyaknya pertanyaan yang disampaikan selama sesi diskusi berlangsung. Berbagai persoalan terkait tanah warisan, tanah ulayat, penguasaan fisik tanah, hingga mekanisme penerbitan sertipikat menjadi topik utama yang dibahas bersama tim penyuluh.
Melalui kegiatan Penyuluhan PTSL di Nagari Padang Air Dingin, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya pendaftaran tanah semakin meningkat sehingga semakin banyak bidang tanah yang dapat didaftarkan dan memperoleh sertipikat secara resmi.
Kepemilikan sertipikat tanah tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi karena dapat meningkatkan nilai aset dan membuka peluang akses terhadap pembiayaan formal yang dapat dimanfaatkan untuk pengembangan usaha maupun kebutuhan produktif lainnya.
Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berkepastian hukum bagi masyarakat. Melalui pelaksanaan Program PTSL yang berkelanjutan, diharapkan tercipta tertib administrasi pertanahan serta meningkatnya kesejahteraan masyarakat melalui perlindungan hukum atas tanah yang dimiliki.


