Dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan Program Strategis Nasional di bidang pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan melaksanakan kegiatan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Nagari Padang Gantiang pada tahun anggaran 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pendaftaran tanah serta manfaat kepastian hukum atas kepemilikan tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kegiatan Penyuluhan PTSL di Nagari Padang Gantiang dihadiri oleh jajaran Panitia Ajudikasi PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan, tim fisik, tim yuridis, perangkat nagari, tokoh masyarakat, serta warga yang menjadi calon peserta program PTSL. Kehadiran seluruh unsur tersebut menjadi bentuk sinergi bersama dalam mendukung kelancaran pelaksanaan program sertipikasi tanah di wilayah Nagari Padang Gantiang.
Dalam kesempatan tersebut, tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan memberikan penjelasan secara menyeluruh mengenai tujuan pelaksanaan Program PTSL, tahapan kegiatan, persyaratan administrasi, hingga proses penerbitan sertipikat hak atas tanah. Masyarakat diberikan pemahaman bahwa Program PTSL merupakan program pemerintah yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah melalui proses pendaftaran yang dilaksanakan secara sistematis, lengkap, dan terintegrasi.
Melalui Penyuluhan PTSL di Nagari Padang Gantiang, masyarakat juga diberikan informasi mengenai berbagai dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum pelaksanaan pengukuran dan pemeriksaan yuridis dilakukan. Dokumen tersebut antara lain berupa kartu identitas, kartu keluarga, bukti penguasaan atau kepemilikan tanah, surat jual beli, surat hibah, maupun dokumen waris apabila tanah berasal dari pewarisan keluarga.
Selain kelengkapan administrasi, petugas juga menekankan pentingnya pemasangan tanda batas atau patok tanah sebelum kegiatan pengukuran dilaksanakan. Tanda batas yang telah dipasang dan disepakati bersama oleh pemilik tanah yang berbatasan langsung akan mempermudah proses pengukuran serta mengurangi potensi sengketa batas tanah di kemudian hari.
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tidak hanya memberikan manfaat berupa kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah, tetapi juga memberikan nilai tambah secara ekonomi bagi masyarakat. Tanah yang telah bersertipikat memiliki nilai yang lebih tinggi dan dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk sebagai pendukung akses pembiayaan maupun pengembangan usaha masyarakat.
Pemerintah Nagari Padang Gantiang menyambut baik pelaksanaan kegiatan penyuluhan ini dan menyatakan dukungan penuh terhadap keberhasilan Program PTSL di wilayahnya. Pemerintah nagari berkomitmen membantu proses pendataan masyarakat, verifikasi dokumen, serta koordinasi dengan masyarakat agar pelaksanaan program dapat berjalan secara optimal.
Antusiasme masyarakat dalam mengikuti kegiatan penyuluhan menunjukkan tingginya kesadaran akan pentingnya legalisasi aset tanah. Berbagai pertanyaan terkait tanah warisan, proses pengukuran, pemasangan batas, hingga mekanisme penerbitan sertipikat menjadi topik utama dalam sesi diskusi yang berlangsung secara interaktif.
Melalui kegiatan Penyuluhan PTSL di Nagari Padang Gantiang, Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan berharap semakin banyak masyarakat yang memahami pentingnya pendaftaran tanah dan memanfaatkan kesempatan yang diberikan pemerintah melalui Program PTSL.
Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berkepastian hukum. Dengan semakin banyak bidang tanah yang terdaftar dan bersertipikat, diharapkan tercipta tertib administrasi pertanahan serta meningkatnya kesejahteraan masyarakat melalui perlindungan hukum atas aset yang dimiliki.

