Dalam rangka menyukseskan Program Strategis Nasional di bidang pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan melaksanakan kegiatan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Nagari Lubuk Gadang Selatan pada Selasa (23/06). Kegiatan yang berlangsung di Kecamatan Sangir tersebut menjadi bagian dari upaya percepatan pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya legalitas dan kepastian hukum atas tanah.
Kegiatan Penyuluhan PTSL di Nagari Lubuk Gadang Selatan dihadiri langsung oleh Ketua Panitia Ajudikasi PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan beserta jajaran tim fisik dan tim yuridis yang terlibat dalam pelaksanaan program. Melalui kegiatan ini, masyarakat diberikan penjelasan secara menyeluruh mengenai tahapan pelaksanaan PTSL, persyaratan administrasi, serta manfaat yang diperoleh setelah tanah terdaftar dan memiliki sertipikat resmi.
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat melalui proses sertipikasi yang dilaksanakan secara serentak dan sistematis dalam satu wilayah desa atau nagari. Dengan adanya sertipikat tanah, masyarakat memperoleh perlindungan hukum atas hak kepemilikannya sekaligus meminimalkan potensi sengketa pertanahan di masa mendatang.
Selain dihadiri oleh jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan, kegiatan ini juga melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan program pemerintah di bidang pertanahan. Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Kepolisian Resor Solok Selatan serta Kejaksaan Negeri Solok Selatan yang memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pencegahan sengketa pertanahan dan upaya perlindungan hukum terhadap hak atas tanah masyarakat.
Kehadiran aparat penegak hukum dalam kegiatan Penyuluhan PTSL di Nagari Lubuk Gadang Selatan menjadi bentuk sinergi lintas sektor dalam mendukung pelaksanaan Program PTSL yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik mafia tanah maupun penyalahgunaan administrasi pertanahan.
Pemerintah Nagari Lubuk Gadang Selatan juga memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kegiatan ini. Wali Nagari bersama Badan Musyawarah Nagari (Bamus), kepala jorong, serta perangkat nagari turut hadir dan berperan aktif dalam membantu penyebarluasan informasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan program PTSL di wilayahnya.
Dalam sesi penyuluhan, masyarakat diberikan penjelasan mengenai berbagai persyaratan yang harus dipersiapkan, seperti dokumen identitas diri, bukti penguasaan atau kepemilikan tanah, surat jual beli, surat hibah, maupun dokumen waris apabila bidang tanah berasal dari pewarisan keluarga.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk memasang tanda batas atau patok tanah sebelum proses pengukuran dilakukan oleh petugas. Pemasangan patok yang telah disepakati bersama dengan pemilik tanah yang berbatasan langsung menjadi langkah penting dalam mempercepat proses pengukuran sekaligus mencegah munculnya sengketa batas di kemudian hari.
Antusiasme masyarakat terlihat dari tingginya partisipasi dalam sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung secara interaktif. Berbagai pertanyaan terkait tanah warisan, tanah ulayat, proses pengukuran, hingga penerbitan sertipikat disampaikan langsung oleh masyarakat dan dijawab oleh tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan.
Melalui kegiatan Penyuluhan PTSL di Nagari Lubuk Gadang Selatan, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pendaftaran tanah semakin meningkat sehingga target pelaksanaan PTSL Tahun 2026 di Kabupaten Solok Selatan dapat tercapai secara optimal.
Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat. Dengan semakin banyaknya bidang tanah yang terdaftar dan bersertipikat, diharapkan tercipta tertib administrasi pertanahan serta meningkatnya kesejahteraan masyarakat melalui kepastian hukum atas aset yang dimiliki.

