Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Provinsi Sumatera Barat yang diselenggarakan di Auditorium Gubernur Sumatera Barat pada Rabu (03/06). Kehadiran Kantah Kabupaten Solok Selatan dalam kegiatan strategis ini merupakan bentuk komitmen nyata dalam mendukung percepatan penetapan, perlindungan, serta integrasi lahan pertanian pangan secara berkelanjutan guna menjaga ketahanan pangan daerah dan nasional.
Rapat koordinasi tersebut diinisiasi oleh Forum Penataan Ruang Provinsi Sumatera Barat sebagai respons terhadap meningkatnya tantangan alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan permukiman, industri, maupun penggunaan non-pertanian lainnya. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena berpotensi mengurangi luas lahan produktif yang selama ini menjadi penopang utama produksi pangan di Sumatera Barat.
Melalui pelaksanaan Rakor LP2B ini, seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat menyamakan persepsi terkait pentingnya perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wadah untuk mengidentifikasi berbagai kendala sektoral, baik dari aspek regulasi, administrasi pertanahan, hingga teknis pemetaan dan validasi data spasial yang diperlukan dalam proses penetapan LP2B.
Sebagai instansi yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pertanahan, Kantah Kabupaten Solok Selatan berperan penting dalam menyediakan data pertanahan yang akurat serta mendukung kepastian hukum atas tanah yang ditetapkan sebagai kawasan LP2B. Kepastian hukum tersebut menjadi salah satu instrumen utama dalam mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian secara tidak terkendali di masa mendatang.
Perlindungan terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan bukan hanya bertujuan mempertahankan hamparan sawah dan lahan produktif, tetapi juga merupakan investasi jangka panjang dalam menjaga kedaulatan pangan nasional. Dengan terjaganya lahan pertanian, keberlangsungan produksi pangan dapat dipastikan sehingga kebutuhan masyarakat akan bahan pangan tetap terpenuhi secara berkelanjutan.
Selain mendukung ketahanan pangan, keberadaan LP2B juga memiliki dampak positif terhadap kesejahteraan petani lokal. Kepastian status lahan pertanian memberikan rasa aman bagi para petani untuk terus mengembangkan usaha tani mereka tanpa khawatir terhadap ancaman perubahan fungsi lahan. Dengan demikian, sektor pertanian di Kabupaten Solok Selatan dan wilayah Sumatera Barat dapat terus tumbuh dan berkontribusi terhadap perekonomian daerah.
Dalam forum tersebut, berbagai strategi percepatan penetapan LP2B turut dibahas, termasuk penguatan sinergi antarinstansi, pemutakhiran data spasial, serta integrasi informasi pertanahan dengan dokumen perencanaan tata ruang daerah. Kolaborasi lintas sektor dinilai menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan perlindungan kawasan pertanian secara efektif dan berkelanjutan.
Hasil yang diharapkan dari rapat koordinasi ini bukan hanya sebatas dokumen kesepakatan bersama, melainkan terbentuknya peta digital LP2B yang terintegrasi, akurat, dan memiliki validitas hukum yang kuat. Peta tersebut nantinya akan menjadi acuan penting dalam pengambilan kebijakan pembangunan sekaligus menjadi instrumen perlindungan terhadap kawasan pertanian produktif dari tekanan pembangunan non-pertanian.
Kantah Kabupaten Solok Selatan menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program strategis pemerintah dalam bidang pertanahan dan tata ruang, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Melalui sinergi dan kolaborasi yang kuat antar pemangku kepentingan, diharapkan ketahanan pangan di Sumatera Barat dapat terus terjaga dan memberikan manfaat bagi generasi saat ini maupun generasi mendatang.
Partisipasi aktif Kantah Kabupaten Solok Selatan dalam Rakor LP2B Provinsi Sumatera Barat menjadi bukti bahwa perlindungan lahan pertanian bukan hanya tanggung jawab sektor pertanian semata, melainkan merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen pemerintah dan masyarakat dalam menjaga keberlanjutan pembangunan dan kedaulatan pangan Indonesia.

