Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan secara resmi melaksanakan penandatanganan kontrak kerja sama untuk pekerjaan pengukuran, pemetaan, dan informasi bidang tanah dalam rangka pelaksanaan PTSL Terintegrasi ILASPP pada Kamis (18/06). Kegiatan yang berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan tersebut menjadi tonggak dimulainya kolaborasi strategis antara Kantah Solok Selatan dengan pihak penyedia jasa survei berlisensi guna mendukung percepatan pelaksanaan Program Strategis Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026.
Penandatanganan kontrak dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan, Zuldi Suharyanto, bersama pimpinan Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) Ihsan Pakaya, yakni Ihsan Pakaya. Penandatanganan ini turut disaksikan oleh pejabat struktural, jajaran Seksi Survei dan Pemetaan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta tim ajudikasi yang terlibat dalam pelaksanaan program PTSL di Kabupaten Solok Selatan.
Kerja sama ini dilaksanakan dalam kerangka Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) yang merupakan program terintegrasi antara administrasi pertanahan dan perencanaan tata ruang berbasis digital. Melalui pendekatan tersebut, pelaksanaan pendaftaran tanah tidak hanya berfokus pada penerbitan sertipikat semata, tetapi juga mendukung terwujudnya data pertanahan yang terintegrasi dengan kebijakan tata ruang dan pembangunan wilayah.
Pelibatan KJSB Ihsan Pakaya sebagai surveyor berlisensi profesional menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kapasitas pengukuran dan pemetaan bidang tanah di Kabupaten Solok Selatan. Dengan luas wilayah kerja serta tingginya target bidang tanah yang harus didaftarkan melalui program PTSL, dukungan tenaga profesional dinilai sangat penting untuk menjaga kualitas sekaligus mempercepat penyelesaian pekerjaan di lapangan.
Kontrak kerja sama yang telah ditandatangani tersebut menjadi dasar hukum yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung. Dokumen tersebut juga memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan kegiatan sekaligus menjadi pedoman dalam pelaksanaan teknis maupun administrasi selama masa kontrak berjalan.
Melalui kerja sama dalam program PTSL Terintegrasi ILASPP, KJSB Ihsan Pakaya akan melaksanakan berbagai pekerjaan teknis mulai dari pengukuran bidang tanah, pemetaan kadastral, pengumpulan data spasial, hingga penyusunan informasi bidang tanah yang akan digunakan sebagai dasar dalam proses pendaftaran tanah dan penerbitan sertipikat.
Selain itu, pelaksanaan pekerjaan juga mencakup penyediaan foto tegak atau ortofoto wilayah, pengukuran berbasis koordinat digital, serta validasi data spasial yang bertujuan meningkatkan akurasi informasi pertanahan di Kabupaten Solok Selatan. Penggunaan teknologi pemetaan modern tersebut diharapkan mampu meminimalkan potensi kesalahan pengukuran maupun tumpang tindih data bidang tanah di masa mendatang.
Keberadaan data spasial yang akurat menjadi salah satu faktor utama dalam mendukung terciptanya kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat. Data yang berkualitas tidak hanya mempercepat proses penerbitan sertipikat, tetapi juga mendukung pelaksanaan program Kabupaten Lengkap yang saat ini menjadi salah satu target prioritas Kementerian ATR/BPN.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan, Zuldi Suharyanto, menyampaikan optimisme bahwa kerja sama ini akan memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan kualitas produk pertanahan serta mendukung percepatan pelaksanaan PTSL di wilayah Kabupaten Solok Selatan.
Masyarakat di lokasi pelaksanaan kegiatan juga diimbau untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan dengan membantu menunjukkan batas bidang tanah yang dimiliki serta memastikan pemasangan tanda batas telah dilakukan sebelum pengukuran dilaksanakan. Partisipasi aktif masyarakat menjadi faktor penting dalam menghasilkan data pertanahan yang akurat dan berkualitas.
Melalui kolaborasi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan dan KJSB Ihsan Pakaya dalam program PTSL Terintegrasi ILASPP, diharapkan target pendaftaran tanah tahun 2026 dapat tercapai secara optimal sekaligus mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan, kepastian hukum hak atas tanah, serta pembangunan daerah yang berkelanjutan di Kabupaten Solok Selatan.

