Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan memulai langkah awal pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) melalui kegiatan koordinasi bersama Pemerintah Nagari Lubuk Gadang Timur. Kegiatan ini menjadi tahap penting dalam menyamakan persepsi serta membangun sinergi antara Kantor Pertanahan dan pemerintah nagari guna memastikan program dapat berjalan secara efektif, terarah, dan tepat sasaran.
Koordinasi yang dilaksanakan di Kantor Wali Nagari Lubuk Gadang Timur tersebut dihadiri oleh jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan serta perangkat nagari setempat. Pertemuan ini menjadi forum strategis untuk membahas kesiapan pelaksanaan program PTSL sekaligus memperkuat kolaborasi dalam mendukung keberhasilan program tersebut di tingkat nagari.
Dalam kegiatan tersebut, dibahas secara komprehensif berbagai aspek teknis pelaksanaan PTSL, mulai dari tahapan awal pendataan subjek dan objek tanah, pengumpulan data yuridis, pengukuran bidang tanah, hingga proses penerbitan sertipikat hak atas tanah bagi masyarakat. Penekanan juga diberikan pada pentingnya kelengkapan dokumen serta keakuratan data guna menghindari kendala dalam proses administrasi di kemudian hari.
Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan menyampaikan bahwa program PTSL merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat secara menyeluruh. Dengan adanya sertipikat tanah yang sah, masyarakat tidak hanya memperoleh perlindungan hukum, tetapi juga dapat meningkatkan nilai ekonomi aset yang dimiliki, misalnya sebagai jaminan dalam memperoleh akses permodalan.
Sementara itu, Pemerintah Nagari Lubuk Gadang Timur menyambut baik pelaksanaan program ini dan menyatakan komitmennya untuk mendukung seluruh tahapan kegiatan. Dukungan tersebut meliputi penyediaan data awal kepemilikan tanah, fasilitasi kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, serta membantu proses verifikasi dan validasi data di lapangan agar pelaksanaan program dapat berjalan lancar.
Dalam diskusi yang berlangsung, kedua pihak juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menyukseskan program PTSL. Partisipasi masyarakat, khususnya dalam melengkapi dokumen persyaratan serta mengikuti proses pengukuran tanah, menjadi faktor kunci dalam percepatan penyelesaian program sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Selain itu, koordinasi ini juga menjadi wadah untuk mengidentifikasi potensi kendala yang mungkin dihadapi di lapangan, seperti batas bidang tanah yang belum jelas, adanya tumpang tindih kepemilikan, maupun sengketa pertanahan. Dengan adanya pembahasan sejak tahap awal, diharapkan setiap potensi permasalahan dapat diantisipasi dan diselesaikan secara tepat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan menegaskan komitmennya untuk terus mendorong percepatan pelaksanaan PTSL sebagai bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan. Melalui sinergi yang kuat antara Kantor Pertanahan, pemerintah nagari, dan masyarakat, diharapkan seluruh bidang tanah di Nagari Lubuk Gadang Timur dapat terdaftar secara lengkap dan memiliki kepastian hukum.
Ke depan, koordinasi dan komunikasi antar pihak akan terus ditingkatkan guna memastikan pelaksanaan program berjalan secara transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Dengan demikian, program PTSL diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung peningkatan kesejahteraan melalui pengelolaan aset tanah yang lebih optimal.







