SOLOK SELATAN – Konsultasi Publik ISPO PTPN IV Solok Selatan menjadi bagian penting dari komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan, transparan, dan akuntabel. Guna mendukung proses sertifikasi perkebunan negara, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Solok Selatan memfasilitasi dan menghadiri kegiatan Konsultasi Publik Penilaian Penilikan 3 (Surveillance 3) Sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) pada Rabu (23/9/2026).
Kegiatan krusial yang berlangsung di ruang rapat Kantah Solok Selatan ini dihadiri oleh jajaran pegawai BPN, perwakilan manajemen dan tim auditor ISPO PTPN IV, serta unsur pemangku kepentingan terkait guna menjaring aspirasi serta masukan secara terbuka.
Pilar Utama Konsultasi Publik ISPO PTPN IV Solok Selatan dan Evaluasi Legalitas
Sertifikasi ISPO merupakan standar wajib untuk memastikan kegiatan operasional perkebunan kelapa sawit mematuhi regulasi lingkungan dan legalitas hukum. Dalam forum konsultasi publik ini, pembahasan difokuskan pada pengujian status yuridis serta pemanfaatan faktual atas areal Hak Guna Usaha (HGU) yang dikelola PTPN IV.
Fokus Utama Evaluasi Penilikan ISPO:
-
Verifikasi Legalitas Hak Atas Tanah: Meneliti keabsahan sertifikat HGU dan kepatuhan administrasi pertanahan yang berlaku.
-
Penanganan Konflik Lahan: Meninjau secara transparan ada atau tidaknya potensi sengketa maupun klaim masyarakat atas area operasional.
-
Pengawasan Tanah Terlantar: Memastikan seluruh cakupan areal HGU dimanfaatkan secara produktif sesuai peruntukan izin yang diterbitkan.
-
Evaluasi Pemanfaatan HGU: Memeriksa laporan berkala realisasi penggunaan lahan serta kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar.
Jamin Kepastian Hukum dan Tata Kelola Perkebunan Berkelanjutan
Fasilitasi konsultasi publik oleh Kantah Solok Selatan membuktikan peran aktif BPN dalam mengawal iklim investasi yang sehat dan berwawasan lingkungan. Evaluasi yang objektif menjadi landasan utama untuk memberikan kepastian hukum, baik bagi pemegang hak usaha maupun masyarakat sekitar kawasan perkebunan.
“Konsultasi publik ini merupakan wujud transparansi pengelolaan aset tanah negara. Melalui Konsultasi Publik ISPO PTPN IV Solok Selatan, kami memastikan seluruh pemanfaatan HGU berjalan tertib hukum, produktif, dan membawa manfaat berkelanjutan bagi daerah,” tegas perwakilan Kantah Solok Selatan.
Langkah Taktis Pasca-Konsultasi Publik
Menindaklanjuti hasil masukan dan evaluasi dalam forum ini, Kantah Solok Selatan menetapkan tiga langkah strategis:
-
Penyusunan Catatan Pertimbangan Pertanahan: Mengompilasi masukan yuridis dan teknis pertanahan sebagai bahan evaluasi tim auditor ISPO.
-
Pemadanan Peta Spasial HGU: Memadankan data geospasial areal HGU PTPN IV dengan basis data peta pendaftaran digital nasional.
-
Pengawasan Pemanfaatan Lahan Berkala: Melakukan pemantauan rutin atas keterlanjuran atau kewajiban pengusahaan HGU secara berkelanjutan.
Melalui pelaksanaan Konsultasi Publik ISPO PTPN IV Solok Selatan, Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan menegaskan kesiapannya dalam mengawal tata kelola pertanahan yang transparan, berkepastian hukum, serta mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis perkebunan yang ramah lingkungan di Kabupaten Solok Selatan.







