Sumpah Sertipikat Hilang Solok Selatan: Kantah Jamin Legalitas

WEBSITE 2

SOLOK SELATAN – Sumpah Sertipikat Hilang Solok Selatan menjadi langkah krusial Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Solok Selatan dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah kepada masyarakat. Guna memproses permohonan penerbitan dokumen pertanahan pengganti, Kantah Solok Selatan menggelar kegiatan Pengambilan Sumpah atas Sertipikat Tanah yang Dinyatakan Hilang pada Rabu (30/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung secara tertib dan khidmat ini diselenggarakan di area kerja Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan. Pengambilan sumpah diikuti langsung oleh pihak pemohon sebagai salah satu tahapan normatif yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan sebelum sertifikat pengganti diterbitkan secara sah.

Pilar Utama Sumpah Sertipikat Hilang Solok Selatan dan Validitas Hukum

Proses pengambilan sumpah merupakan instrumen pembuktian yuridis yang sangat penting guna memastikan bahwa dokumen asli benar-benar hilang dan tidak sedang dijadikan jaminan sengketa atau agunan di pihak lain. Tahapan ini menjamin transparansi serta akuntabilitas penerbitan Sertipikat Pengganti.

Fokus Utama Tahapan Pengambilan Sumpah:

  • Pembuktian Pernyataan Yuridis: Menjamin kesaksian dan ikrar pemohon di bawah sumpah mengenai kronologi kehilangan dokumen resmi.

  • Kepatuhan Terhadap Regulasi: Memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN tentang Tata Cara Penerbitan Sertipikat Pengganti.

  • Pencegahan Penyalahgunaan Berkas: Mengeliminasi potensi klaim ganda, sengketa, atau penyalahgunaan sertifikat lama oleh pihak yang tidak berhak.

  • Perlindungan Hak Pemegang Hak: Memberikan payung hukum yang kuat bagi masyarakat agar hak atas tanahnya kembali terlindungi secara legal.

Perkuat Kepastian Hukum dan Pelayanan Publik yang Transparan

Melalui pelaksanaan tahapan sumpah ini, Kantah Solok Selatan menegaskan komitmennya untuk selalu menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential principle) dalam setiap penerbitan produk hukum pertanahan. Langkah ini penting guna memberikan rasa aman bagi pemilik tanah dalam mengelola asetnya.

“Pengambilan sumpah ini adalah bagian dari komitmen kami dalam menegakkan tata kelola pertanahan yang tertib dan transparan. Melalui Sumpah Sertipikat Hilang Solok Selatan, kami memastikan proses administrasi penerbitan sertifikat pengganti berjalan lancar dan berkepastian hukum,” tegas perwakilan Kantah Solok Selatan.

Langkah Taktis Penerbitan Sertipikat Pengganti

Menindaklanjuti selesainya tahapan pengambilan sumpah ini, Kantah Solok Selatan menetapkan tiga langkah operasional penyelesaian berkas:

  1. Pengumuman di Media / Papan Informasi: Mengumumkan berita kehilangan selama tenggat waktu yang ditentukan regulasi guna mengantisipasi sanggahan dari pihak lain.

  2. Penerbitan Berita Acara Sumpah: Merekam dokumen ikrar pemohon ke dalam warkah pertanahan secara permanen.

  3. Pencetakan Sertipikat Pengganti: Menerbitkan Sertipikat Elektronik pengganti setelah seluruh masa pengumuman terlampaui tanpa ada sanggahan (clean and clear).

Melalui ketelitian dan kerapian administrasi pada Sumpah Sertipikat Hilang Solok Selatan, Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan membuktikan kesiapannya dalam menyajikan pelayanan pertanahan yang responsif, transparan, dan memberikan jaminan perlindungan hukum yang utuh bagi masyarakat.

Pos terkait