Koordinasi PTSL di Nagari Pasir Talang Timur Bersama Perangkat Nagari Perkuat Percepatan Sertifikasi Tanah

43 1
APRIL 2026 - 43

Dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan melaksanakan kegiatan koordinasi bersama perangkat nagari di Nagari Pasir Talang Timur. Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memastikan seluruh tahapan pelaksanaan PTSL dapat berjalan dengan baik, terarah, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Koordinasi ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara Kantor Pertanahan dan pemerintah nagari dalam mendukung keberhasilan program PTSL. Perangkat nagari memiliki peran strategis dalam membantu proses pendataan, verifikasi data kepemilikan tanah, serta memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya sertifikasi tanah.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai aspek teknis dan administratif terkait pelaksanaan PTSL, mulai dari tahap sosialisasi kepada masyarakat, pengumpulan data yuridis, pengukuran bidang tanah, hingga proses penerbitan sertifikat. Penekanan juga diberikan pada pentingnya kelengkapan dokumen serta keakuratan data untuk menghindari kendala di kemudian hari.

Selain itu, koordinasi ini juga menjadi forum untuk mengidentifikasi berbagai potensi permasalahan yang mungkin dihadapi di lapangan, seperti batas bidang tanah yang belum jelas, kemungkinan adanya tumpang tindih kepemilikan, serta kendala administratif lainnya. Dengan adanya pembahasan ini, diharapkan setiap hambatan dapat diantisipasi sejak dini sehingga proses pelaksanaan dapat berjalan lebih lancar.

Perangkat nagari diharapkan dapat berperan aktif dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat serta mendorong partisipasi warga dalam program PTSL. Keterlibatan masyarakat menjadi salah satu faktor kunci keberhasilan program ini, mengingat proses pendataan dan pengukuran memerlukan dukungan langsung dari pemilik tanah.

Melalui program PTSL, masyarakat di Nagari Pasir Talang Timur diharapkan dapat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang dimiliki. Sertifikat tanah yang diterbitkan tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga dapat dimanfaatkan sebagai aset yang memiliki nilai ekonomi, seperti untuk akses permodalan di lembaga keuangan.

Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan menegaskan komitmennya untuk terus mendorong percepatan program PTSL sebagai bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan. Dengan dukungan dari pemerintah nagari dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan seluruh bidang tanah di wilayah ini dapat terdaftar secara lengkap dan teradministrasi dengan baik.

Ke depan, koordinasi dan komunikasi antarinstansi akan terus ditingkatkan guna memastikan pelaksanaan program berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas serta mewujudkan tata kelola pertanahan yang profesional dan berkeadilan.

Pos terkait