Pastikan Sesuai RTRW, Kantah Pasaman Barat Tinjau Lokasi Permohonan PKKPR di Kinali

Kantor Pertanahan Pasbar Tinjau Lokasi Permohonan PKKPR
Petugas Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat melaksanakan tinjauan lapangan terhadap permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di Nagari Kinali, Kecamatan Pasaman, Rabu (22/4/2026).

Simpang Empat, Sahih.id– Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan melaksanakan tinjauan lapangan terhadap permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di Nagari Kinali, Kecamatan Pasaman, Rabu (22/4/2026).

Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari tahapan evaluasi teknis atas rencana pembangunan rumah pribadi yang diajukan oleh pemohon. Tinjauan lapangan dilaksanakan bersama pemohon guna memastikan kesesuaian antara rencana pembangunan dengan kondisi faktual di lokasi.

Bacaan Lainnya

Dalam pelaksanaannya, tim melakukan verifikasi langsung terhadap posisi lahan, penggunaan ruang, serta mencocokkannya dengan ketentuan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pasaman Barat. Langkah ini menjadi bagian penting dalam proses penerbitan PKKPR, di mana pertimbangan teknis pertanahan menjadi dasar dalam menilai kelayakan suatu rencana kegiatan pemanfaatan ruang.

Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Harbianto Manda, menegaskan bahwa tinjauan lapangan merupakan instrumen penting untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai regulasi tata ruang.

โ€œMelalui verifikasi langsung di lapangan, kami memastikan bahwa rencana pemanfaatan ruang tidak bertentangan dengan RTRW yang berlaku. Hal ini penting untuk mencegah potensi konflik pemanfaatan lahan serta menjaga keteraturan pembangunan di daerah,โ€ jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa kesesuaian tata ruang tidak hanya berdampak pada aspek legalitas, tetapi juga pada keberlanjutan pembangunan dan kenyamanan lingkungan bagi masyarakat.

Selain aspek teknis dan legal, kegiatan ini turut mempertimbangkan potensi dampak terhadap lingkungan sekitar serta keterpaduan dengan rencana pembangunan wilayah secara keseluruhan. Dengan demikian, setiap izin yang diterbitkan benar-benar mendukung pembangunan yang terarah dan berkelanjutan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan proses penerbitan PKKPR dapat berjalan secara transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam memanfaatkan ruang.

Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat juga mengimbau masyarakat yang akan mengajukan permohonan PKKPR untuk melakukan konsultasi awal guna memastikan rencana kegiatan telah sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku. Melalui pendampingan yang diberikan, masyarakat dapat mengajukan permohonan dengan lebih mudah, tepat, dan sesuai regulasi. (rel)

Pos terkait