Simpang Empat, Sahih.id– Upaya peningkatan kapasitas dan kemandirian masyarakat transmigran terus diperkuat melalui kegiatan Penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam rangka pemantapan satuan pemukiman transmigrasi di Nagari Pematang Panjang, Kabupaten Pasaman Barat, Rabu (22/4/2026).
Kegiatan ini menyasar masyarakat di Kawasan Transmigrasi Ranah Balingka Beremas dengan fokus pada peningkatan pemahaman, keterampilan, serta kesadaran hukum, khususnya dalam aspek penguasaan dan pemanfaatan tanah secara legal dan produktif.
Sejumlah narasumber dari berbagai instansi turut ambil bagian dalam kegiatan ini, di antaranya unsur pemerintah daerah, kecamatan, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat. Sebanyak 20 peserta yang merupakan perwakilan masyarakat transmigran mengikuti kegiatan ini secara aktif.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Sarjono yang diwakili oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Hamdani menyampaikan materi strategis terkait pertanahan, mulai dari penyediaan tanah transmigrasi, hak pengelolaan, hingga pemberian hak atas tanah bagi masyarakat.
Dalam paparannya, ia menegaskan bahwa pemahaman terhadap aspek legalitas tanah merupakan fondasi utama dalam menciptakan rasa aman dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan memahami hak dan kewajiban atas tanah yang dimiliki, masyarakat dapat meminimalkan potensi sengketa serta memanfaatkan lahan secara optimal untuk kegiatan produktif,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa legalitas aset tanah memiliki peran penting dalam meningkatkan nilai ekonomi lahan, termasuk sebagai akses untuk mendapatkan pembiayaan usaha.
Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Harbianto Manda, turut menekankan pentingnya edukasi berkelanjutan kepada masyarakat transmigran.
“Penguatan SDM tidak hanya soal keterampilan teknis, tetapi juga kesadaran hukum. Ketika masyarakat memahami aspek pertanahan dengan baik, maka pembangunan di kawasan transmigrasi akan berjalan lebih tertib, produktif, dan berkelanjutan,” jelasnya.
Kegiatan ini juga menjadi sarana strategis dalam meningkatkan literasi pertanahan di tengah masyarakat, sehingga mereka tidak hanya sebagai penerima program, tetapi juga mampu mengelola aset tanah secara mandiri dan bertanggung jawab.
Melalui penguatan SDM ini, diharapkan masyarakat transmigran di Ranah Balingka Beremas semakin siap menghadapi tantangan pembangunan, dengan bekal pengetahuan, keterampilan, serta pemahaman hukum yang memadai guna mewujudkan kehidupan yang lebih sejahtera dan berkelanjutan. (rel)



