Syarat Pengurusan Cessie dan Peralihan Hak Tanggungan, Ini Panduan Lengkapnya

Cuplikan layar 2026 04 01 160541

Proses syarat pengurusan cessie atau peralihan hak tanggungan kini semakin jelas dengan adanya ketentuan administratif yang telah ditetapkan oleh Kantor Pertanahan. Masyarakat yang akan melakukan peralihan hak ini diimbau untuk melengkapi seluruh dokumen guna memperlancar proses pelayanan.

Salah satu syarat utama adalah formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas materai yang cukup. Apabila pengurusan dilakukan oleh pihak lain, maka wajib dilampirkan surat kuasa sebagai bukti pelimpahan wewenang.

Bacaan Lainnya

Selain itu, pemohon juga harus menyertakan fotokopi identitas diri seperti KTP dan Kartu Keluarga, termasuk identitas kuasa apabila dikuasakan. Seluruh dokumen tersebut harus telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket untuk memastikan keabsahannya.

Bagi pemohon yang berbentuk badan hukum, diperlukan tambahan dokumen berupa fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang juga telah diverifikasi oleh petugas. Hal ini penting untuk memastikan legalitas pihak yang mengajukan permohonan.

Dalam prosesnya, pengurusan cessie juga harus dilengkapi dengan surat pengantar dari Pejabat Pembuat Akta Tanah. Selain itu, pemohon wajib menyerahkan sertipikat asli, baik Sertipikat Hak Tanggungan maupun Sertipikat Hak Atas Tanah yang menjadi objek peralihan.

Yang tidak kalah penting, harus dilampirkan bukti peralihan hak berupa dokumen yang sah. Bukti tersebut dapat berupa akta cessie atau akta otentik lain yang menyatakan adanya pengalihan piutang, maupun dokumen pewarisan apabila peralihan terjadi karena faktor tersebut.

Dengan kelengkapan persyaratan ini, diharapkan proses pengurusan cessie atau peralihan hak tanggungan dapat berjalan lancar, tertib, serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat.

Pos terkait