Simpang Empat, Sahih.id– Program Akses Reforma Agraria terus didorong sebagai instrumen strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tidak hanya melalui pemberian tanah, tetapi juga lewat penguatan kapasitas usaha dan pendampingan berkelanjutan.
Hal tersebut disampaikan oleh Freddy A. Kolintama saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Akses Reforma Agraria Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat, Kamis (9/4/2026).
“Melalui Akses Reforma Agraria, masyarakat tidak hanya mendapatkan tanah, tetapi juga pendampingan untuk mengembangkan usaha sehingga dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan,” ujarnya.
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting ini dipusatkan di Ruang Rapat Bundo Kanduang, Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat, dan diikuti oleh jajaran Kantor Pertanahan kabupaten/kota serta pemangku kepentingan terkait.
Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas pelaksana di daerah, sekaligus menyamakan persepsi dalam implementasi program agar pelaksanaan Akses Reforma Agraria berjalan optimal, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
Dalam arahannya, Freddy menegaskan bahwa pelaksanaan penataan akses sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 mencakup dua tahapan utama, yakni pemetaan sosial dan pendampingan usaha. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, di mana Kantor Wilayah berperan sebagai penghubung dalam mengintegrasikan berbagai program pemberdayaan dari kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.
Selain itu, lokasi kegiatan diharapkan dapat dioptimalkan dari hasil redistribusi tanah tahun-tahun sebelumnya, sehingga manfaat program Reforma Agraria dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat.
Sementara itu, Windra Pahlevi menjelaskan bahwa tahapan kegiatan penataan akses dimulai dari penetapan lokasi, penyuluhan, pemetaan sosial, pengumpulan data spasial dan tekstual, hingga ekspose data dan penyusunan rencana kerja. Tahapan tersebut kemudian dilanjutkan dengan pendampingan usaha guna mendorong kemandirian ekonomi masyarakat.
Di tingkat daerah, kegiatan ini juga mendapat perhatian serius. Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat menyampaikan bahwa keberhasilan Akses Reforma Agraria sangat ditentukan oleh kualitas pendampingan dan sinergi antar pemangku kepentingan.
“Pendampingan usaha menjadi kunci agar masyarakat tidak hanya memiliki aset berupa tanah, tetapi juga mampu mengelolanya secara produktif. Oleh karena itu, koordinasi dengan pemerintah daerah, OPD, dan stakeholder lainnya harus terus diperkuat,” ujarnya.
Ia menambahkan, pendekatan berbasis potensi lokal menjadi strategi penting agar program yang dijalankan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan mampu memberikan dampak ekonomi yang nyata.
Bimtek ini diikuti oleh Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Nurhamida, Koordinator Substansi Pemberdayaan Tanah Masyarakat Yunita Rusnelli, para Kepala Seksi dan Koordinator Substansi, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta tenaga pendukung dari kabupaten/kota lokasi target kegiatan tahun 2026. Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat turut ambil bagian dalam kegiatan ini.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Reforma Agraria tidak hanya memberikan kepastian akses terhadap tanah, tetapi juga menghadirkan dampak nyata berupa peningkatan usaha produktif, kemandirian ekonomi, serta kesejahteraan masyarakat, khususnya di Provinsi Sumatera Barat. (rel)


